Mohon tunggu...
Budhi Prasetyo
Budhi Prasetyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Praktisi IT Profesional

Budhi Prasetyo adalah Praktisi IT Profesional Sajana Komputer jurusan Sistem Informasi lulusan STMIK Budi Luhur Jakarta (Sekarang Universita Budi Luhur Jakarta) yang berkompeten di dalam bidang Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Layakkah Khairul Anas Dijadikan Saksi Ahli IT pada Sidang Bawaslu?

16 Mei 2019   16:27 Diperbarui: 18 Juni 2019   04:40 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengamati persidangan Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran SITUNG KPU pada tanggal 8 April 2019 yang lalu (baik melalui situs resmi BAWASLU maupun melalui video rekaman persidangan yang dipublikasikan oleh Humas BAWASLU di Channel Youtube-nya) yang pada hari itu fihak BPN Prabowo-Sandi sebabagai fihak pelapor menghadirkan seseorang yang dijadikan saksi ahli di bidang IT yang bernama Khairul Anas, ada 2 hal yang menarik untuk saya bahas di sini, yaitu:

1. Latar belakang pendidikan Khairul Anas yang bukan dari pendidikan ilmu komputer jurusan Sistem Komputer atau Teknik Informatika atau Sistem Informasi.

2. Performa pemaparan dan menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim, fihak BPN Prabowo-Sandi sebagai pelapor, dan fihak KPU sebagai terlapor.

Dari video yang saya menyaksikan video perisangan BAWASLU pada Channel Youtube Humas BAWASLU, saya menyaksikan bahwa pada awal persidangan Hakim ketua bertanya kepada Khairul Anas tentang latar belakang pendidikannya, ternyata Khairul Anas berlatar belakang pendidikan Teknik Elektro lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Meski Khairul Anas bukan berlatar belakang pendidikan Ilmu Komputer dari jurusan Sistem Komputer atau dari Teknik Informatika atau Sistem Informasi, hakim ketua tetap membolehkan Khairul Anas bersaksi sebagai saksi ahli yang dihadirkan fihak BPN Prabowo-Sandi. 

Secara pribadi, saya meragukan Khairul Anas mampu berpendapat atau menjawab-menjawab pertanyaan dengan jawaban yang berlandaskan akademis pendidikan ilmu komputer di dalam persidangan tersebut, namun karena rasa penasaran saya terhadap Khairul Anas ini, saya pun meneruskan menyaksikan video tersebut.


Sejak awal pemaparan Khairul Anas sebagai saksi ahli, dia hanya mengungkapkan fakta-fakta adanya kejanggalan di dalam SITUNG KPU dan pada menit ke-13-an, Ketua Majelis Hakim menegur Khairul Anas agar fokus saja pada pendapatnya tentang SITUNG KPU. Namun setelah ditegur demikian pun masih saja bukan memberikan pendapatnya terhadap SITUNG KPU, melainkan tetap melakukan pengungjapan fakta-fakta kejanggalan pada SITUNG KPU. Alhasil, pada menit ke 36-an pun kembali Ketua Majelis Hakim menegur Khairul Anas agar fokus pada pendapatnya terhadap SITUNG KPU. Maksudnya, apa yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim BAWASLU itu adalah pendapat Khairul Anas sebagai saksi ahli itu apakah dia bisa memberikan pendapat tentang sudah baikkah atau masih burukkah SITUNG KPU. Namun sayangnya, hingga teguran Ketua Majelis Hakim yang kedua kalinya pun Khairul Anas belum memberikan pendapatnya.

Pada menit ke-39-an, seorang dari fihak pelapor menanyakan pendapat Khairul Anas mengenai layak atau tidak layaknya informasi yang disajikan oleh SITUNG KPU. Namun terjadi kemudian Khairul Anas bukan memberikan jawaban "Layak" atau "Tidak Layak", melainkan malah memberikan jawaban lain, yaitu "Kurang lengkap pak!". Dari jawabannya yang seperti itu, saya mulai mencurigai bahwa Khairul Anas ini tidak mau memberikan pendapatnya mengenai layak atau tidak layaknya informasi yang disajikan SITUNG KPU. 

Dan kecurigaan saya mulai terbukti setelah seorang dari fihak pelapor itu memberikan pertanyaan yang lebih tegas lagi "Kurang lengkap itu maksudnya bagian dari tidak layak untuk disajikan sebagai informasi?", Khairul Anas pun bukannya memberikan jawaban yang lebih tegas mengenai layak atau tidak layaknya, melainkan malah secar terang-terangan menjawab "Kalau Itu pendapat, saya tidak mau memberikan ini..", kemudian seorang pelapor tersebut menegaskan pertanyaannya, "Pendapat ahli gimana? Apakah itu kurang layak atau memang tidak patut untuk bisa ditampilkan?", Khairul Anas kembali bukannya menjawab pertanyaan tersebut, melainkan malah menjawab dengan jawaban "Eeehm...(berfikir sejenak), kalau bahasa saya bukan tidak layak, tapi kurang lengkap pak!".  Dan dari jawabannya yang seperti itu, kecurigaan saya semakin bertambah, jangan-jangan Khairul Anas ini memang tidak layak dijadikan saksi ahli di dalam bidang IT pada sidang tersebut.

Sebagai Sarjana Komputer dari jurusan Sistem Informasi yang belajar ilmu tentang Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering), saya mengomentari kalimat Kharul Anas yang menyatakan "Kurang lengkap pak!", sesungguhnya bukan jawaban yang tepat, karena kalau sebuah sistem informasi dinyatakan kurang lengkap, berarti Khairul Anas sudah mengetahui seluruh isi daftar spesifikasi kebutuhan user --yang lazim dengan istilah user requirement specification documentation-- SITUNG KPU yang dibuat oleh seorang System Analyst pada saat proses pengembangan SITUNG KPU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun