Mohon tunggu...
Bryan Atfis
Bryan Atfis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengabaikan Aturan Berakibat Fatal

12 April 2020   00:05 Diperbarui: 12 April 2020   05:58 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Iklan adalah suatu proses penyampaian pesan yang biasanya berupa informasi. Selain untuk menyampaikan informasi, iklan juga di buat untuk mempromosikan sebuah produk. Seiring perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) iklan di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Ada beragam media untuk menayangkan iklan. Baik melalui televisi, radio maupun media digital. Pada kesempatan kali ini, fokus membahas mengenai iklan digital. Iklan digital adalah usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital yang dapat menjangkau seluruh konsumen. Media digital yaitu media yang dikodekan dengan format mesin yang bisa dibaca (machine-readable). Media digital membentuk masyarakat digital, sehingga hal ini menjadi pelopor era baru dari sejarah industri teknologi komunikasi dan informasi. Masyarakat dan dunia digital saat ini berubah menjadi masyarakat paperless, karena semua produk informasi mampu dengan berbasis komputer dan jaringan internet. Tidak sedikit iklan digital yang melanggar  EPI (Etika Pariwara Indonesia) serta aturan lain yang berlaku. Berikut beberapa iklan digital youtube yang melanggar etika periklanan, antara lain :


Pertama, Grab.

Grab merupakan sebuah startup yang menyediakan berbagai jasa, salah satu layanannya yaitu ojek. Pada iklan Grab ini melanggar aturan EPI Pasal 2.12 tahun 2012 tentang darah manusia, ataupun organ tubuh, tidak boleh di iklankan baik untuk tujuan mencari ataupun menjual. Sayangnya, iklan ini sempat tersebar di berbagai media termasuk youtube. Di dalam iklan ini menampilkan seorang gadis yang berlumuran darah. Akibatnya iklan ini mendapat protes dari masyarakat. Seharusnya perusahaan Grab bisa lebih baik lagi dalam membuat sebuah iklan. Dengan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku.

Kedua, Binomo.

Binomo membuat sebuah iklan yang menampilkan seseorang yang seolah-olah menjadi trader profesional sukses. Tetapi faktanya tidak demikian. Orang tersebut sebenarnya berprofesi sebagai musisi. Apa yang ia katakan tidak sesuai dengan fakta(manipulatif). Iklan Binomo ini melanggar aturan EPI pasal 1.16.2 tahun 2012, dimana kesaksian konsumen harus berupa fakta dan tidak melebih-lebihkan. Iklan ini sempat viral di media sosial hingga dijadikan meme. Karena iklannya yang unik serta kekuatan netizen yang penasaran, akhirnya mencari seseorang yang menjadi testimoni pada iklan tersebut dan mendapatkan fakta yang berbanding terbalik. Di luar isu informasi maupun testimoni palsu, kita tidak punya kriteria obyektif. Batasan informasi obyektif, persuasif, dan yang palsu sangat subyektif (Suhandang, 2010:170).

Ketiga, Hago.

Hago merupakan sebuah aplikasi yang berisi berbagai mini games. Hago bisa dimainkan dengan keluarga, teman dan lain sebagainya secara online. Pada iklan Hago memperlihatkan dua orang siswa terlambat masuk kelas. Siswa A dihukum berdiri didepan kelas, sedangkan siswa B dipersilahkan duduk. Guru disini seolah-olah tunduk kepada siswa B karena kalah dalam bermain Hago. Iklan ini dianggap melanggar P3SPS Pasal 16 ayat 1 dan 2 tahun 2012 yang intinya, dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan. Sehingga, iklan ini diprotes masyarakat karena merendahkan profesi guru yang dianggap guru tidak bisa tegas dalam mendidik siswanya. Hendaknya dalam membuat sebuah iklan harus memperhatikan berbagai hal, meliputi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Perencanaan media periklanan pada dasarnya sangat penting dalam memasarkan sebuah iklan hingga kepada khalayak target. Dengan perencanaan yang matang dan terukur, uang yang diinvestasikan untuk beriklan menjadi lebih efektif dan efisien (Muktaf, 2015:140).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun