Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, memiliki aturan yang memungkinkan pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Aturan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk Hak Milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
Pandangan pribadi dari penetapan aturan No 20 tahun 2021 ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tidak membiarkan orang-orang tertentu yang memiliki finansial yang baik untuk menimbun aset berharga berupa tanah. Timbulnya rasa panik di kalangan masyarakat dengan memprotes aturan tersebut setelah 4 tahun berlaku adalah signal baik dan cenderung akan mendirikan bangunan pada tanah yang dimiliki, di jadikan kebun produktif bahkan bisa jadi memutuskan untuk menjualnya daripada beresiko kerugian yang lebih besar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan lahan yang tidak produktif. Â Dampaknya tentu tertuju pada pertumbuhan ekonomi di tingkat masyarakat lokal baik mendirikan bangunan, berkabung bahkan menjual tanah tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa sangat banyak sekali lahan kosong yang tidak di urus oleh pemiliknya baik kawasan pemukiman, perkebunan, industri dsb dengan berbagai macam alasan pemiliknya sehingga pertumbuhan ekonomi tersendat.Â
Meningkatnya harga tanah di kawasan pemukiman juga menjadikan aturan mengenai pengambil alihan hak atas tanah oleh negara ini menjadi kabar baik, karena besar kemungkinan banyak pemilik tanah yang akan menjual tanah tersebut. Tentu dengan banyak aset tanah yang di perjual - belikan berdampak pada turunnya harga tanah di pasaran, dimana kita ketahui bahwa harga tanah cenderung lebih tinggi 100-200 kali lipat dari NJOP.Â
Hal lain yang perlu menjadi catatan bagi pemilik tanah setelah membaca artikel ini adalah terus berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat mengenai penerapan PP no 20 tahun 2021. Bagaimana pelaksanaan pengambil alihan tanah tersebut , adakah toleransi batas waktu yang di berikan atau bisakah di perpanjang lebih dari 2 tahun dan hal-hal lain yang sekiranya bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat .Â
Sebagai pribadi muslim saya menambahkan sedikit referensi landasan berpendapat dari tulisan saya diatas . "Dalam Islam, menumpuk harta kekayaan secara berlebihan dan tanpa memperhatikan hak-hak orang lain serta kepentingan sosial, dilarang. Praktik ini dikenal sebagai ihtikar atau penimbunan, dan dianggap dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan ketidakadilan sosial" .Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI