Hari buruh tahun 2024 Â berlangsung pada tanggal 1 mei 2024. Hari buruh 2024 ini akan menjadi sebuah momentum penting bagi pekerja-pekerja yang bekerja di seluruh dunia untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi tantangan karir mereka yang tidak terkecuali dengan pekerja-pekerja di negara Indonesia.
Setelah menghadapi tantangan yang memberatkan kehidupan mereka seperti pandemi COVID-19, banyak dari pekerja-pekerja di Indonesia mengalami tantangan yang mengancam karir dan kehidupan mereka Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan upah, dan kondisi kerja yang memberatkan pekerja. Hari buruh ini dapat diharapkan akan menjadi hari yang dimana para pekerja yang melalui serikat pekerja dan organisasi buruh mendapatkan kesempatan untuk menyuarakan tuntutan mereka perihal hak-hak mereka kepada pemerintah dan pengusaha.
Melalui data yang diambil pada 2023, setiap pekerja atau sebagian pekerja di Indonesia mengalami kenaikan gaji mereka sebesar 3,5 %. Hal ini juga dapat dimaklumi karena negara Indonesia ini mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,05 %. Dan menurut data, inflasi ekonomi yang terjadi di Indonesia hanya sebesar 2,61 % pada tahun 2023. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa kenaikan gaji yang diterima oleh pekerja-pekerja yang ada di Indonesia tidak hanya bertambah secara nominal, akan tetapi juga bertambah secara riil. Dampak dari kenaikan gaji para pekerja juga baik bagi perekonomian negara karena dengan bertambahnya gaji yang diterima oleh para pekerja juga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi negara yang bisa dibuktikan oleh data pertumbuhan ekonomi Indonesia diatas.
Para pekerja di Indonesia juga tidak hanya menyuarakan hak-hak mereka terhadap gaji mereka, tetapi hak mereka tentang perlindungan hak-hak mereka, kepastian posisi mereka, dan lain-lain. Berikut ini merupakan isu yang diharapkan oleh pemerintah maupun perusahaan untuk diperhatikan dalam perumusan peraturan atau kontrak pekerja saat terjadintya gerakan hari buruh 2024, antara lain :
- Perlindungan hak-hak pekerja seperti jaminan keamanan kerja, upah layak, dan jaminan sosial yang memadai. Pandemi COVID-19 telah memperkeruh kondisi ekonomi pekerja karena dampak PHK secara massal yang hal ini pemerintah dapat mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja untuk masa yang akan datang.
- Penguataan serikat pekerja dalam berkomunikasi mengenai hak pekerja. Pemerintah dapat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para pekerja untuk bernegosiasi kepada perusahaan.
- Transisi ekonomi yang adil untuk menuju ekonomi hijau. Transformasi ekonomi yang terjadi di Indonesia harus memperhatikan pekerja maupun calon pekerja. Pemerintah harus memastikan adanya program yang dapat membantu pekerja daklam memngembangkan keterampilan mereka untuk menghadapi transformasi industri dan jasa yang ada di Indonesia.
Hari buruh 2024 harus menjadi sebuah momentum bagi setiap pekerja untuk memperkuat solidaritas dalam menyuarakan hak-hak mereka untuk menciptakan lingkungan pekerjaan yang adil bagi para pekerja. Pemerintah dan pengusaha setidaknya dapat memndengarkan tuntutan-tuntutan yang dikeluarkan oleh para pekerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI