Mohon tunggu...
BREYDO ZALKY DHANANJAYA
BREYDO ZALKY DHANANJAYA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMEBR

Saya adalah orang yang bersifat tenang, mudah berteman dengan orang baru dan ramah. Hobi saya adalah dibidang fotografi dan videografi dan hal hal lain yang berbau seni

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alih Fungsi Lahan Menjadi Perumahan di Jember

28 September 2022   19:45 Diperbarui: 28 September 2022   20:15 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pic By Breydozalky on Instagram

Di Era Modern ini atau biasa disebut dengan Era Revolusi Industri 4.0 dan akan memasuki era Revolusi Industri 5.0 mengalami peningkatan yang begitu cepat dan melesat dalam sektor pembangunan, terutama pembangunan yang terjadi di dalam kota kota besar yang hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi juga. Dari banyaknya hal yang telah terjadi di tengah peningkatan globalisasi tentunya memiliki dampak kepada kota kota. Kota yang memiliki pembangunan yang tinggi tentunya menjadi sebuah daya tarik tersendiri bagi penduduk diluar kota tersebut untuk mencari lapangan pekerjaan dan juga bertempat tinggal disana. Urbanisasi lah sebutan yang tepat untuk kejadian tersebut, yang dimana orang orang berbondong bondong untuk bermigrasi dari daerah asalnya menuju kota yang lebih besar dan maju. Hal tersebut memberikan dampak yang baik kepada kota yang sedang mengalami pertumbuhan.

Kembali lagi, jika tidak terdapat pengendalian yang baik maka akan memberikan dampak yang merujuk ke arah negatif. Tidak teraturnya perilaku urbanisasi masyarakat merupakan salah satu penyebab berbagai permasalahan yang nantinya akan timbul di perkotaan. Masalah pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat pesat dan tidak di iringi dengan perkembangan sektor industri yang sama pesatnya menjadi masalah utama yang sering pemerintah Indonesia hadapi.

Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk pada sebuah wilayah atau daerah perkotaan, menuntut untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakatnya juga. Kebutuhan yang paling utama ialah kebutuhan tempat tinggal yang layak sehingga, mengakibatkan berkurangnya lahan karena dijadikan sebagai perumahan maupun permukiman. Dari situlah muncul permintaan lahan yang semakin menjamur karena tuntutan kebutuhan hidup manusia yang tidak bisa dihindari yang berakibat terjadi banyaknya alih fungsi lahan seperti lahan pertanian, perkebunan dan lainnya menjadi wilayah pemukiman.

Alih fungsi lahan sendiri memiliki makna yang berujuk ke arah negatif karena kegiatan mengkonversi lahan dengan cara mengubah fungsi sebagian wilayah atau bahkan keseluruhan dari fungsi semula menjadi fungsi yang lain. Biasanya lahan yang di konversikan merupakan wilayah hijau sebuah lingkungan yang memiliki potensi sumber daya alam yang baik namun bukannya di kelola dan dibudidayakan malah diubah menjadi sebuah lahan industri ataupun permukiman tanpa memikirkan sebab akibat yang akan terjadi bila lahan tersebut diubah dari fungsi yang sebagaimana mestinya.

Pada kasus tersebut, banyak lahan yang beralih fungsi menjadi permukiman apalagi didaerah tersebut terletak di wilayah yang strategis dalam artian dekat dengan pusat kegiatan ekonomi serta kegiatan sosial bermasyarakat lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki maksud pada salah satu pasalnya yaitu seharusnya terdapat lahan cadangan untuk pertanian yang diberikan saat lahan utama pertanian telah di alih fungsikan menjadi fungsi lain. Tetapi kenyataan yang dialami berbeda dengan peraturan tersebut yang dimana lahan pertanian tidak diberikan lahan cadangan sehingga lahan untuk pertanian berkurang.

Kasus alih fungsi lahan banyak terjadi di area yang masih masuk perkotaan, alih fungsi yang terjadi ialah lahan yang semulanya berupa lahan pertanian namun diubah menjadi tempat pemukiman yang sangat luas. Salah satu contoh kasus alih fungsi yang terjadi di Kota Jember adalah Perumahan Taman Gading yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Kaliwates. Tepatnya setelah Pasar Sabtuan Tegal Besar jika dari arah Alun Alun Kota. Pembangunan pada Perumahan Taman Gading ini dapat terlihat dengan jelas bahwasannya mengalami peningkatan yang sangat tinggi serta perumahan ini menyediakan berbagai jenis rumah yang menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Tersedia dari rumah kelas atas hingga rumah yang bersubsidi. Rumah yang berada di sepanjang jalan masuk atau biasa disebut dengan Double Way pada umumnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah keatas. Pembangunan tempat hunian yang memiliki ikon pohon Kelapa Gading ini menjadi pujaan banyak masyarakat yang berada di Kota Jember.

Pic by Breydozalky on Instagram
Pic by Breydozalky on Instagram

Apalagi perumahan Taman Gading ini memiliki akses yang sangat mudah karena jalan masuknya sangatlah luas serta lokasi yang strategis dekat dengan beberapa instansi pendidikan seperti SMAN 3 Jember. Penggunaan lahan Perumahan Taman Gading ialah sebagai yang utama adalah permukiman lalu tempat perdagangan dan jasa seperti adanya Alfamart, Tempat makan Soto Ayu dan juga terdapat pedagang kaki lima yang ramai mengisi setiap sisi jalan masuk perumahan, lalu fasilitas umum seperti tempat ibadah, lapangan voli ada juga tempat layanan publik seperti Klinik Dokterku dan pastinya masih ada lahan pertanian. Serta Perumahan dengan banyaknya pohon Kelapa Gading ini memiliki tempat wisata yang telah berdiri sejak tahun 2015 berupa taman buah naga yang disisi lainnya juga memiliki tempat makan serta banyak macam tempat bermain anak anak. Agrowisata Gading Asri lah namanya, dikelilingi oleh kebun buah naga seluas kurang lebih satu hektare. Dengan begitu banyaknya fasilitas yang diberikan oleh Perumahan Taman Gading, pastinya juga menarik banyak minat para masyarakat karena Perumahan Taman Gading dirasa sangatlah mencukupi kebutuhan hidup masyarakat di segala bidang. Disamping lengkapnya fasilitas tersebut, Perumahan Taman Gading juga menyediakan rumah bersubsidi yang bermaksud agar dapat mencakup masyarakat dengan segala aspek ekonomi.

Perumahan milik PT. Bukit Megagriya Makmur ini memiliki pembangunan yang begitu cepat tiap tahunnya. Banyak alih fungsi lahan yang terjadi di Perumahan Taman Gading ini sejak awal dibangun pada tahun 1996 telah melalui banyak alih fungsi lahan. Penggunaan lahan menjadi kawasan perumahan ini memiliki dampak negatif juga dampak positif. Dampak positifnya tentu dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang berada di daerah Tegal Besar. Namun disisi lain, banyaknya lahan pertanian yang dipangkas untuk dijadikan tempat hunian sehingga produksi tani ikut menurun. Dari tahun ke tahun wilayah Perumahan Taman Gading semakin meluas hingga saat ini wilayahnya hampir mencapai Perumahan Keramat Satu lebih tepatnya di area Pemandian Kolam Renang Kimo. Itu tadi adalah area belakang perumahan, pada area depan perumahan Taman Gading juga sudah tersambung dengan perumahan sebelahnya yaitu Perumahan Muktisari yang juga tidak kalah luas meskipun tidak seluas perumahan Taman Gading

Pic by Breydozalky on Instagram
Pic by Breydozalky on Instagram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun