Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Kita Dipajaki

17 Oktober 2017   10:55 Diperbarui: 17 Oktober 2017   11:17 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Sharing ilmu saya yang pertama adalah tentang bagaimana penghasilan kita dipajaki.

Pada prinsipnya, semua penghasilan terkena pajak. Yang membedakan tarif dan mekanisme pembayarannya adalah kondisi dari si pembayar/wajib pajak itu sendiri. Pembedaan pertama adalah apakah si pembayar pajak adalah perseorangan atau badan usaha (PT, CV, Koperasi, dan Yayasan). Pembayar pajak perseorangan juga masih dibedakan lagi antara yang berstatus pegawai dan usahawan. Sementara mengenai tarifnya pajaknya, akan ada pembedaan untuk usahawan yang beromset dibawah 4,8 Miliar/tahun dan yang diatasnya. Berikut skema pengelompokan wajib pajak berdasarkan pengenaan pajaknya.  

Setiap kondisi wajib pajak, perhitungan pajaknya akan berbeda. Kini akan dibahas satu per satu bagaimana perhitungan pajaknya:

1.  PPh Perseorangan

  • Pegawai

          PPh dihitung dengan cara:

          a. Menjumlahkan gaji yang diperoleh selama 1 tahun.

          b. Mengurangkannya dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk tahun 2017, batasan PTKP adalah Rp.  54.000.000,- dan setiap                 tanggungan penuh dari wajib pajak (istri dan maksimal 3 anak) akan memperoleh tambahan Rp. 4.500.000/orang.

          c. Selisih antara gaji dan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh perseorangan. Adapun tarif PPh perseorangan adalah sebagai berikut:

                0 --   50 juta    x      5%

              50 -- 250 juta    x    15%

            250 -- 500 juta    x    25%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun