Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyikapi Revisi Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

1 Desember 2015   15:11 Diperbarui: 1 Desember 2015   15:11 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi (sumber gambar: kominfo.go.id)"][/caption]

 

 

Awalnya adalah individu. Jika individu itu berada bersama individu lainnya dalam suatu lingkup area maka dinamakan masyarakat. Jika di dalam masyrakat itu ada individu yang memiliki kesamaan dengan individu lainnya, apakah itu kesamaan hobi, kesamaan prinsip, dst maka bisa dinamakan mereka sebagai komunitas.

Masing-masing individu tersebut tentunya memiliki keunikan apakah itu dalam bentuk fisik, sifat dan prilaku. Kesemuanya itu bisa ada karena anugerah Tuhan dan ada juga yang memang berasal dari individu itu sendiri Pastinya semua individu diperintahkan oleh Tuhan untuk menjadi orang baik (positif). Namun karena sesuatu hal maka individu tersebut bisa saja memilih menjadi orang jahat (negatif). Jika sesuatu itu berasal dari individu, maka itu bisa diubah oleh individu itu. Sifat malas misalnya bisa diubah menjadi rajin, sifat sombong bisa diubah menjadi simpati dan empati, dst, dimana segala sifat negatif bisa diubah menjadi positif oleh masing-masing individu jika ada kemauan.

Baik dan jahat pun dipandang relatif, karena ada orang yang menganggap prilaku seseorang itu jahat, namun bagi orang lain prilaku itu tidak lah jahat. Tergantung dari mana mereka memandang dan prinsip apa yang menjadi referensi mereka. Hal semacam ini bisa menjadi perdebatan, bahkan bisa memicu konflik. NamundDalam satu negara konflik harus dihindari, dimana persatuan adalah visinya. Negara akan kuat jika penghuninya bersatu. Oleh karena itu dalam satu negara biasanya diambil prilaku universal untuk mengkategorikan mana prilaku negatif yang dapat diterima semua pihak.

Perubahan dari negatif menjadi positif pasti lah ada pemicunya. Usaha untuk merubah itu ada yang mudah hingga ada yang sulit, tergantung dari level kekronisan si pemilik prilaku atau sifat negatif tersebut. Kalau sudah level ke kronis an tinggi maka harus dipicu oleh sesuatu yang levelnya pun tinggi. Pemicu mulai dari unsur psikologi hingga unsur fisik. Unsur psikologi mulai dari pemberitahuan secara personal hingga  informasi negatif tentang seseorang dibeberkan ke publik. Unsur fisik seperti menggunakan segala hal yang berbau fisk seperti dipukuli, mengurangi segala bentuk fasilitas fisik, diisolasi atau dipenjara, dst.     

Menyikapi revisi UU ITE terkait pada pasal pencemaran nama baik

Saat ini beberapa netizen mendesak pemerintah untuk merevisi UU ITE, terutama pada pasal karet. Pasal karet merupakan pasal yang diibaratkan seperti karet yang bisa dimelarkan sesuai keinginan si pemegang karet, atau dengan kata lain pasal yang tidak kokoh. Pasal yang kokoh adalah pasal yang dilengkapi dengan detail sampai satuan terkecil supaya ada kepastian dan tidak ambigu. SE Kapolri tempo hari menurut penulis merupakan bentuk detail dari berbagai UU dan pasal di dalamnya yang menjadi dasar polisi untuk menindak seseorang, sehingga jelas batasannya mana saja, di SE kapolri tersebut batasanya adalah jangan sentuh terkait SARA dan fisik seseorang.   

Namun sayangya UU ITE itu banyak juga digunakan untuk menjerat seseorang padahal orang itu tidak menyinggung SARA atau fisik seseorang. Kalau ada orang yang mengatakan perlakuan rumah sakit itu buruk, apakah masuk kategori pencemaran nama baik? Kalau ada orang bilang, bahwa orang itu (tanpa menyinggung SARA yang melekat pada dirinya) pemalas? Apakah masuk kategori pencemaran nama baik? Sebagian orang mungkin menanggap iya masuk kategori, tapi sebagian lain mungkin bilang tidak masuk kategori. Kenapa bisa begitu? Karena perbedaan persepsi seseorang tentang  buruk dan malas tersebut, Orang yang terbiasa dengan pelayanan rumah sakit di Eropa atau paling tidak di Singapura, mungkin merasa bahwa pelayanan salah satu rumah sakit di indonesia memang buruk, mereka bisa berbicara seperti itu karena ada pembandingnya. Begitupun menilai malas atau tidak nya seseorang, karena ada pembandingnya. Prilaku negatif yang disebut itu bisa diubah menjadi lebih baik kalau yang disindir itu mau berubah menjadi lebih baik.

Ya, sebagian orang bisa memasukannya dalam kategori pencemaran nama baik karena disebarkan ke publik. Kenapa seseorang itu menyebarkannya ke ranah publik? Banyak motif nya, bisa karena kesal, bisa karena ingin menjatuhkan,. Atau mungkin saja ingin memberi semacam shock teraphy agar yang disindir itu mau berubah menjadi lebih baik. Biasanya orang akan malu jika informasi negatif terkait dirinya atau instansinya tersebar di publik, dan biasanya lagi mereka akan cepat merespon. Andai hanya diberitahu secara pribadi langsung ke orangnya atau institusinya, apalagi jabatan orang itu lebih tinggi, mungkin saja informasi itu dicuekin, dan mereka tidak akan berubah. Sudah berapa banyak setiap instansi ada kotak surat kritik dan saran, dan sudah berapa banyak kotak itu terisi kertas yang isinya kritik dan saran, bahkan langsung berbicara dengan pejabat nya, tapi tetap saja pelayanan mereka tidak berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun