Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM bagi Masyarakat Adat terhadap Tanah Ulayat di Pulau Rempang

30 November 2023   09:00 Diperbarui: 30 November 2023   09:05 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanah merupakan salah satu aset  Negara Indonesia yang sangat mendasar, karena negara dan bangsa hidup dan berkembang di atas tanah, masyarakat Indonesia beranggapan bahwa tanah memiliki kedudukan yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat hukum adat. Masyarakat adat memiliki hubungan yang erat terhadap tanah ulayat. Tanah ulayat adalah suatu faktor yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat adat, dalam arti sempit berarti bahwa tanah ulayat merupakan harta kekayaan yang tergolong pusaka tinggi yang memiliki kekuatan berlaku ke dalam maupun keluar baik dimanfaatkan oleh anggota masyarakat adat, ataupun di luar masyarakat adat sesuai dengan persetujuan tertentu.

  • Masyarakat Indonesia memberikan nilai yang tinggi pada tanah karena merupakan faktor utama dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Tingginya konflik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam kepemilikan Sumber Daya Alam antara mereka yang menggantungkan hidup dari ekonomi berbasis sumber daya alam seperti tanah, hutan, perkebunan, jasa lingkungan, dan lainnya dengan penguasaan oleh sektor bisnis, terutama industri besar seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, serta penguasaan oleh Negara yang kadang-kadang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Salah satu penyebab konflik yang signifikan adalah pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat terutama terkait dengan pengakuan terhadap tanah adat mereka, dan masih terdapat ketidakjelasan dalam peraturan-peraturan mengenai pertanahan. Memahami pentingnya manfaat tanah bagi manusia, sekaligus mengakui bahwa tanah adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, pemerintah telah berusaha untuk mengatur cara pemanfaatan, peruntukan, dan penggunaan tanah demi kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Upaya-upaya tersebut tidak hanya tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tanah, air, dan ruang angkasa, beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Terkait dengan tanah adat, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur dalam Pasal 3 bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2, yaitu pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, selama secara faktual masih ada, harus diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional, persatuan bangsa, dan tidak melanggar undang-undang serta peraturan yang lebih tinggi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak ulayat harus tetap ada dan tidak diperkenankan untuk dihapuskan jika dalam kenyataannya hak-hak tersebut sudah tidak lagi ada dalam masyarakat. Kehadiran hak ulayat harus selalu beriringan dengan keterkaitan antara tanah dan komunitas lokal. Dengan demikian, selama tanah ulayat masih ada, harus dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tanah yang dimaksud di sini adalah tanah yang memiliki hak ulayat dan terdapat hubungan erat antara tanah tersebut dengan masyarakat hukum adat. Sementara itu, masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oleh hukum adat mereka sebagai anggota suatu kelompok hukum yang sama, baik karena tinggal di tempat yang sama atau karena memiliki keturunan yang dikenal dengan berbagai nama di berbagai daerah.
  • Dengan demikian, selama tanah ulayat masih ada, harus dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tanah yang dimaksud di sini adalah tanah yang memiliki hak ulayat dan terdapat hubungan erat antara tanah tersebut dengan masyarakat hukum adat. Sementara itu, masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oleh hukum adat mereka sebagai anggota suatu kelompok hukum yang sama, baik karena tinggal di tempat yang sama atau karena memiliki keturunan yang dikenal dengan berbagai nama di berbagai daerah.

SARAN : 

Penting bagi pemerintah di wilayah daerah yang sedang bersengketa untuk memiliki niat baik dan aktif untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memberikan pengakuan resmi kepada masyarakat hukum adat yang ada di wilayah mereka. Langkah-langkah seperti pemetaan dan pencatatan atas tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia juga harus terus dilakukan, terutama mengingat masih banyak wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan yang seharusnya. Ketidakdiakuan terhadap wilayah adat dapat mengakibatkan ketidakmungkinan bagi masyarakat hukum adat untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar dapat menerima pengakuan resmi, termasuk hak pengelolaan yang terkait dengan tanah ulayat. Selain itu, untuk memperkuat perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, disarankan agar rancangan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat segera disahkan.

SUMBER : 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

Ditulis Oleh: Adinda Syahna , Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Diedit Oleh: Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun