Mohon tunggu...
Bpbh.fhunej
Bpbh.fhunej Mohon Tunggu... Biro Pelayanan Bantuan Hukum

BPBH FH UNEJ ( Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Rebecca Klopper Video Pornografi yang Kaitannya dengan Moral serta Etika dalam Masyarakat

10 November 2023   12:00 Diperbarui: 10 November 2023   12:22 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pornografi berasal dari kata pornē (“prostitute atau pelacuran") dan graphein (tulisan). Dalam Encarta Referency Library (Downs, 2005 : 262). Dinyatakan bahwa pornografi adalah segala sesuatu yang secara material baik berupa film, surat kabar, tulisan, foto, atau lain-lainnya, menyebabkan timbulnya atau munculnya hasrat-hasrat seksual. 

Pengertian yang sama dinyatakan pula dalam (Encyclopedia Britannica, 2005 : 65), pornografi adalah penggambaran perilaku erotik dalam buku-buku, gambar-gambar, patung-patung, film, dan sebagainya, yang dapat menimbulkan rangsangan seksual. Dengan demikian, siapa pun yang menyajikan gambar, tulisan, atau tayangan yang mengumbar aurat sehingga menimbulkan nafsu atau hasrat-hasrat seksual, memancing birahi dan erotisme, dengan sendirinya terlibat dalam perbuatan pornografi. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki adat istiadat yang serba sopan dan moral yang sopan. Walaupun demikian ternyata budaya atau kepribadian Indonesia semakin lama mengalami penurunan. 

Aksi aksi yang menunjukan hal- hal yang serba vulgar/ terbuka telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Produk pornografi ada juga yang dikemas melalui media seperti DVD, VCD, buku-buku cerita/novel yang berisikan gambar, tulisan, tanyangan porno. Bukan rahasia lagi kalau produksinya dilakukan secara massal dalam jumlah besar, sehingga dapat dijual dan diecer dengan harga yang sangat terjangkau oleh masyarakat. 

Dengan prinsip ekonomi “mengorbankan biaya sekecil-kecilnya untuk mendapat keuntungan sebesarbesarnya” berlaku untuk bisnis pornografi ini, tanpa mempertimbangkan segi kerugian moral dan budaya masyarakat secara luas.

Dalam Kasus pornografi  Rebecca Klopper , diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1). Namun disini Rebecca Klopper juga menjadi korban pencemaran nama baik terkait video tersebut. 

Korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis elektronik bisa terjadi kepada siapa saja , baik kepada laki-laki maupun perempuan, terhadap anak, terhadap orang dewasa, bahkan terhadap kategori orang yang berlatar belakang penyandang disabillitas juga bisa menjadi korban kekerasan seksual. 

Jadi jenis- jenis korban bisa terjadi pada siapa saja terlepas dari jenis kelamin, umur, pendidikan, nilai-nilai budaya, nilai nilai agama, warga negara, latar belakang, maupun status sosial. Dalam UU TPKS sudah diatur secara khusus (Lex Specialis) terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yaitu pada Pasal 14 ayat 1, dan adapun pengaturan terkait perlindungan, hak-hak korban, juga sampai pengaturan terkait pendampingan korban. 

Adapun kaitanya dengan moral dan etika dalam masyarakat, etika dan moral saling mempengaruhi, keduanya memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku.

Jika dilihat dari segi perlindungan korban, maka Undang-Undang perlindungan saksi dan korban memberikan gambaran terkait hak-hak, dan bentuk perlindungan yang didapat untuk korban. Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, negara sudah mengupayakan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, itulah wujud kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual. Pesatnya perkembangan informasi melalui media sosial dalam masyarakat mempengaruhi nilai-nilai dan pandangan masyarakat terhadap suatu konten, yang menyebabkan masalah ketika ada gambar atau tulisan porno. Bagi sebagian orang, pornografi lebih cenderung dianggap sebagai masalah moral yang bersifat pribadi daripada masalah hukum. Dan masalah moral tidak harus menjadi masalah hukum. Misalnya, ketika seseorang menemukan banyak potongan VCD porno atau gambar-gambar porno untuk dirinya sendiri, penegakan hukum tidak pernah dipertanyakan.

Ditulis Oleh: Addilya Sukmadewi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember 

Diedit Oleh: Divanty Nur Yuli Prashinta, Paralegal BPBH FH UNEJ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun