Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi kematian Reynanda Giting: Korupsi Adalah Pelanggaran HAM

6 Juli 2025   16:06 Diperbarui: 6 Juli 2025   16:06 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Reynanda Ginting (Sumber: Kompastalk

Peningkatan posisi moral dan legitimasi perjuangan antikorupsi, yang tidak lagi sekadar isu tata kelola, tetapi perjuangan martabat manusia.

Revisi Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi sangat relevan. Menteri HAM, Natalius Pigai, yang merupakan  mantan Komisioner Komnas HAM, baru-baru ini menyatakan bahwa korupsi seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena menghilangkan hak rakyat miskin untuk hidup layak, berobat, dan mengenyam pendidikan. Pernyataan ini patut dijadikan titik tolak diskusi serius di ruang akademik maupun di parlemen.

Membangun kerangka hukum dan sosial yang mampu melihat korupsi sebagai pelanggaran HAM membutuhkan langkah konkret berikut ini:

  1. Revisi Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Tipikor untuk memasukkan klausul yang menyatakan bahwa korupsi terhadap dana publik (anggaran pendidikan, kesehatan, sosial) merupakan pelanggaran HAM sosial-ekonomi.

  2. Membangun mekanisme reparasi bagi masyarakat korban korupsi, misalnya melalui Lembaga Perlindungan Korban Tindak Pidana Korupsi di bawah Kementerian Hukum dan HAM atau Komnas HAM.

  3. Memperkuat pendidikan antikorupsi sejak dini, bukan hanya sebagai pendidikan hukum, tetapi sebagai pendidikan moral dan hak asasi.

  4. Mengintegrasikan pendekatan HAM dalam penyidikan, penuntutan, dan putusan perkara korupsi, dengan mempertimbangkan akibat pada masyarakat dan bukan hanya kerugian negara.

Sudah saatnya bangsa ini membumikan keadilan dalam bentuk yang paling konkret. Korupsi bukan hanya mencuri uang negara. Korupsi mencuri kesempatan rakyat untuk hidup, berkembang, dan bermartabat. Kematian Reyanda bukan hanya kehilangan satu calon jaksa itu adalah simbol bahwa perang melawan korupsi adalah perang untuk kemanusiaan. Jika kita benar-benar mencintai bangsa ini, maka perjuangan antikorupsi bukan hanya tugas KPK, jaksa, atau hakim. Itu adalah perjuangan untuk hak hidup, untuk martabat manusia, dan untuk masa depan yang tidak terus-menerus dirampas oleh kerakusan elite.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun