Mohon tunggu...
Boy Anugerah LUSOR
Boy Anugerah LUSOR Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi / Pemain Ide

Founder Literasi Unggul School of Research (LUSOR)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyulam Perdamaian di Bumi Papua

30 Mei 2021   00:04 Diperbarui: 30 Mei 2021   00:30 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Keputusan pemerintah yang melabeli gerakan separatisme di Papua sebagai kelompok teroris menjadi diskursus yang menarik untuk dikaji. Pelabelan tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai respons atas tingginya intensitas konflik dan kekerasan di wilayah tersebut sejak April 2021 yang disebabkan oleh berbagai aksi penyerangan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap aparat TNI-Polri yang bertugas. Yang paling menyita perhatian adalah tewasnya Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya yang ditembak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada April lalu di Kabupaten Puncak, Papua.

Pelabelan teroris terhadap gerakan separatis OPM di Papua ini menimbulkan reaksi dari beberapa pihak. Salah satunya adalah Komnas HAM yang khawatir kekerasan di Papua justru akan semakin meningkat. 

Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan bahwa pelabelan tersebut akan berdampak serius terhadap keamanan warga sipil yang ada di Papua, termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi. 

Pemerintah sendiri menggunakan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai dasar pelabelan. Berdasarkan regulasi tersebut, siapapun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme disebut sebagai teroris.

Akar konflik

Terlepas dari segala diskursus yang berkembang terkait pelabelan tersebut, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melihat secara jernih akar konflik yang ada di Papua, serta mengkaji ulang efektivitas kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah. 

Persoalan di Papua sejatinya adalah persoalan yang sangat kompleks dan penuh muatan kepentingan. Pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tidak hanya berasal dari segitiga domestik saja, yakni masyarakat Papua, pemerintah daerah Papua, dan pemerintah pusat, tapi juga ada pihak eksternal yang memiliki kepentingan akan penguasaan sumber daya ekonomi, serta kelompok negara-negara Pasifik yang selalu lantang menyuarakan kemerdekaan Papua di forum PBB. 

Dari sisi muatan, persoalan Papua tidak berada pada ranah politik, ekonomi, dan keamanan saja, tapi juga dimensi sosial-budaya yang sangat mendasar bagi masyarakat Papua karena terkait identitas dan kesejarahan mereka.

Jika berbicara mengenai kebijakan pemerintah dalam "mendinginkan" konflik di wilayah ini, tentunya kita akan berbicara mengenai kebijakan yang bersifat lintas rezim mengingat konflik ini sendiri sudah berlangsung sangat lama. Masing-masing kebijakan merupakan respons atas dinamika yang terjadi pada masanya. 

Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid misalnya, yang lebih banyak menyentuh aspek sosial-budaya demi membangun semangat ke-Indonesia-an di tanah Papua seperti mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua demi mengobati luka psikologis masyarakat Papua atas represi di era Orde Baru, serta mengizinkan pengibaran bendera bintang kejora karena dianggap sekedar simbol budaya saja. 

Berbeda dengan kebijakan Presiden Gus Dur, presiden sebelumnya, yakni B.J. Habibie, lebih menitikberatkan kebijakannya pada konteks pembangunan ekonomi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat lokal Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun