Di era digital saat ini kita seolah-olah hidup pada ”era kekuasaan” dan cengkeraman media sosial (Medsos), dimana setiap orang bisa mendadak menjadi pencari berita lantas menyebarkan seolah-olah menjadi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Kita dapat melihat beberapa kondisi antara lain keberadaan media sosial, wartawan dan media online.
1. Keberadaan media sosial
Saat ini semua orang memiliki potensi untuk menjadi “wartawan” dalam arti menyebarkan informasi, karena kemudahan akses teknologi dan platform media sosial yang memungkinkan penyebaran berita secara luas dan cepat.
Dengan mudah setiap orang menulis atau mencari informasi sesuai keinginan lantas menerbitkan di akun media sosial.
Bagi mereka yang punya kemampuan tampil di depan kamera saat ini juga bisa dengan mudah cuap-cuap bagaikan seorang reporter televisi lantas menayangkan di platform berbagi video seperti Youtube, Tiktok, atau Instagram
”Kebebasan” orang memproduksi informasi seperti itu seolah-olah sah-sah saja saat mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik. Ironisnya, informasi-informasi yang diproduksi tanpa mengedepankan kaidah jurnalistik, hampir setiap saat viral dan berseliweran di media sosial.
Namun dengan viral nya informasi secara bebas, banyak kejadian dan tragedi dapat segera ditangani, atau kegiatan yang tidak terekspose atau tidak dapat diberitakan dapat segera diketahui masyarakat luas.
Walaupun informasi yang disampaikan hanya sepenggal kejadian saja, dan dapat dengan mudah diedit ko baik narasi maupun gambar, masyarakat sudah menikmatinya.
Ada juga yang berkreasi menyalurkan hobby penyebar berita, berupaya untuk berkolaborasi dengan wartawan, sehingga berita bisa ditayangkan secara lengkap
Wartawan menjalankan fungsi pers dan tugas jurnalistik diantara legalitasnya yakni namanya tercantum di box redaksi, memilki kartu pers serta surat tugas.
Jabatan di media pers beragam dan bertingkat dari pimpinan perusaan, pimpinan redaksi, dewan redaksi, editor, jurnalis, kepala biro, wartawan juga kontributor. Kontributor adalah wartawan lepas yang namanya biasanya tidak ada di box redaksi namun tugasnya tetap sebagai wartawan meliput, menulis dan mengirim berita dengan tetap menjaga kote etik jurnalistik, tentunya juga tetap memiliki kartu pers.