Yogyakarta -- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) akan menggelar vaksinasi rabies gratis sepanjang 1--30 September 2025. Program ini diperuntukkan bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, kera, maupun monyet.
Sebanyak 3.000 dosis vaksin telah disiapkan dan akan disalurkan melalui 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta sejumlah tempat praktik dokter hewan mandiri yang bekerja sama di wilayah kota.
1. Vaksinasi diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menjelaskan vaksinasi ini hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di Kota Yogyakarta.
"Syaratnya pemilik hewan peliharaan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta, dibuktikan dengan membawa fotokopi identitas. Bagi yang ber-KTP luar kota, wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat," jelasnya pada Rabu (20/8/2025).
Ia juga menyebutkan hewan yang divaksin minimal berusia empat bulan, tidak sedang hamil atau menyusui, serta sudah diberi obat cacing satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi.
2. Cara pendaftaran vaksinasi rabies
Sri Panggarti menambahkan pendaftaran bisa dilakukan secara daring maupun luring.
"Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi di laman website maupun media sosial Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau langsung datang ke Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta sesuai hari dan jam kerja, maupun langsung ke kantor kelurahan terdekat," ujarnya dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Untuk vaksinasi di tempat praktik dokter hewan mandiri, pendaftaran wajib dilakukan melalui laman Daftar Vaksinasi Rabies Gratis (https://s.id/rabies2025) paling lambat 26 Agustus 2025. Sementara itu, untuk lokasi di kelurahan dan Poliklinik Hewan, masyarakat bisa langsung datang sesuai jadwal layanan.
3. Antisipasi penularan rabies di wilayah Kota Yogya
Sri Panggarti menegaskan, layanan vaksinasi ini tidak dipungut biaya dan menjadi langkah pencegahan terhadap penularan rabies.
"Kota Yogyakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 28 tahun lalu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997. Namun kita tetap perlu mewaspadai penularan rabies yang bisa menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan," tandasnya.