Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memulihkan Citra Polisi dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

23 September 2022   18:22 Diperbarui: 23 September 2022   18:27 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para tekong juga didukung oleh bisnis besar transportasi ilegal yaitu speedboat Indonesia-Malaysia dan sebaliknya. Meskipun sering tenggelam atau mungkin ditenggelamkan oleh otoritas Malaysia, tetapi bisnis ini tidak ada matinya.

Mencegah Penempatan Unprosedur ke Timur Tengah

Seperti diketahui bersama, sejak Mei 2015 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melarang penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke 19 negara Timur Tengah. Hal ini dilatar belakangi banyaknya pelanggaran hak, mulai dari buruknya kondisi, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati atau diyat yang sangat mahal hingga puluhan miliar.

Tetapi sayangnya penempatan ke sana masih tetap terjadi. Justeru dengan kebijakan pelarangan tersebut, faktor penariknya menjadi lebih kuat karena majikan berani membayar lebih mahal dari biasanya, sampai $ 10.000 atau setara dengan Rp 149 juta. 

Sementara faktor pendorongnya dibiarkan lemah. Tidak ada pencegahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara, karena tidak adanya aturan Dirjen Imigrasi yang mencegah pemberangkatan PMI dengan visa kunjungan, atau aturan standardisasi syarat bagi pemegang visa kunjungan.  

Walhasil pintunya jebol terus. Penempatan ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Erbil, Irak, Qatar, Bahrain, Yordania bahkan Syiria, masih tetap marak. Setelah sampai di sana, baru kerja beberapa bulan sudah minta dipulangkan karena kondisi kerja yang buruk. Peristiwa ini terjadi dan terus menerus berulang.

 Mencegah Penempatan AKP atau ABK Ke Cina termasuk Taiwan

Saat ini dunia menyoroti perbudakan dilaut yang dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) atau yang biasa disebut Anak Buah Kapal (ABK).  Mereka direkrut dan ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kecukupan izin. 

Oh my God, bagaimana mungkin perusahaan yang menempatkan pekerja ke luar negeri izinnya dari Dinas. Sementara bekerja di kapal perikanan itu resikonya sangat berat, bahkan terberat kedua di dunia. Wajar jika banyak yang meninggal dunia, bahkan mirisnya lagi mayatnya dibuang ke laut. Sistem penggajiannya tidak langsung kepada AKP, tetapi melalui perusahaan perekrut. Akhirnya rawan digelapkan. 

Selain itu ada uang jaminan sebesar $ 1000 (setara Rp 15 juta). Jika tidak selesai kontrak, atau dipulangkan oleh perusahaan kapal ikan maka uangnya jadi milik perusahaan perekrut. 

Mereka diperbudak sejak sebelum berangkat melalui Perjanjian Kerja Laut yang tidak terstandar. Pada saat bekerja mereka mengalami kondisi kerja yang sangat buruk misalnya jam kerja panjang, makan, minum dan tempat tinggal tidak layak, sakit tidak ada jaminan kesehatan, sistem pembayaran gaji delegasi, uang jaminan serta tidak bisa komunikasi. Data SBMI, sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 telah menangani 634 kasus ABK. 45 ABK meninggal dunia, 4 jenazah ABK dibuang ke laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun