Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, masa bakti 2019-2024. Asal Kabupaten Karawang. Sekretariat : Jl Pengadegan Utara I No 1A RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan Email: bobi@sbmi.or.id I Phone: 0852 8300 6797

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PMI Ilegal Ingin Pulang, Susah Bukan Kepalang

25 Maret 2021   23:36 Diperbarui: 26 Maret 2021   03:02 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TPPO | WNA Irak ditangkap Polisi di Apartemen East Casblanca Duren Sawit | Sumber Medcom.id

Migrani melanjutkan ceritanya. Musim dingin semakin memperparah sakitnya. Telapak kaki dan jari-jari tangan yang sebelumnya mengelupas, kini menjadi kaku sehingga sulit digerakkan. Tidak kuat dengan situasi tersebut, akhirnya dia memutuskan untuk kabur dari rumah majikan. 

Baginya kabur itu ngeri-ngeri sedap, namun dia masih sempat merasakan nikmatnya susasana bebas setelah terkurung dalam rumah selama 4 bulanan. Dan  seperti dugaan sebelumnya, akhirnya terjadi juga. Dia ditangkap oleh polisi setempat karena tidak berdokumen. 

Setelah dimintai keterangan, kemudian polisi mmemutuskan untuk engembalikan Migrani kepada Agen yang menyalurkannya. Seperti pepatah lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Migrani yang meminta pulang itu justeru menjadi bulan-bulanan petugas Agen. Dia disekap dalam sebuah ruangan selama dua hari. Makannya hanya minum air keran. 

Migrani menerima kekerasan itu karena melanggar kontrak, belum finish dua tahun tetapi sudah berani kabur dan ingin pulang. Tentu orang Agen itu merasa malu kepada tuan pelanggannya yang sudah membayar mahal Rp 100 jutaan untuk mendatangkan satu orang PMI dari Indonesia.  Setelah dihitung untung ruginya, petugas Agen bersedia memulangkan asal mau membayar Rp 70 juta. 

Suaminya di Cirebon mengadukan persoalan ini kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kemlu merujuk persoalan ini kepada Perwakilan Indonesia di Irak. Meskipun Perwakilan Indonesia tahu bahwa penempatan itu ilegal menurut hukum Indonesia, akan tetapi tidak bisa berbuat berbuat banyak karena hubungan kerja antara Migrani dan majikannya itu sah menurut hukum di Irak. Pihak yang melanggar kontrak harus menanggung resiko sesuai perjanjian kerjanya.

Apakah Perwakilan bisa menanggung biaya penempatan itu? Tidak bisa. 

Prinsip pelindungan WNI dan BHI di Luar Negeri

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Yudha Nugraha mengatakan berdasarkan Pasal 2 Permenlu No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelindungan WNI. Prinsip pelindungan itu mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, bisa majikan, bisa agen ataupun calo yang ada di Indonesia. 

Lebih lanjut Yudha menegaskan, pemulangan PMI dengan anggaran negara itu sifatnya last resort atau cara terakhir. Ada syarat-syaratnya, ada prioritasnya seperti PMI yang sakit, lansia, jompo dan lainnya. 

Upaya suami dalam memulangkan istrinya itu banyak mengalami hambatan.  Ada saja peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Anaknya jatuh sakit. Diancam dan diintimidasi oleh oknum-oknum dari 5 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bayaran si calo. Waktu serasa lambat, dua bulan serasa dua tahun. Namun semua itu tidak mengendorkan semangatnya.

Kisah heroik suami dan tragisnya nasib Migrani sempat membuat geger setelah video luka tangan dan kaki Migrani ditayangkan salah satu akun Facebook. Konten ini menjangkau Pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sampai-sampai Bupatinya mengintruksikan untuk membuat Whatsapp Group (WA Group). Group itu beranggota para petinggi Pemkab Cirebon dengan melibatkan serikat buruh migran dan organisasi masyarakat lain yang menjadi mitranya. Analisa WA Group, Migrani masuk dalam ranah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Penempatan Perorangan.  

Saat ini Pemkab Cirebon juga menyorot maraknya TPPO dengan modus penempatan PMI ke luar negeri dari wilayah kecamatan asal Migrani. Pemkab Cirebon mengendus adanya mafia besar penempatan ilegal ke negara-negara Timur Tengah. Temuan Pemkab Cirebon menemukan jaringan mafia besar itu melakukan perekrutan calon PMI di tiga kabupaten tetangganya,  Kuningan. Indramayu dan Majalengka.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun