Mohon tunggu...
Bobby Triadi
Bobby Triadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sambil tersenyum

Lahir di Medan, berkecimpung di dunia jurnalistik sejak tahun 1998 dan terakhir di TEMPO untuk wilayah Riau hingga Desember 2007.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keinginan Anas Bersama Artidjo Telah Pupus

1 Maret 2021   03:42 Diperbarui: 1 Maret 2021   03:48 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar kicauan admin twitter @anasurbaningrum

Kepergian mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, dipenghujung Februari begitu mengagetkan. Publik begitu merasa kehilangan, kepergian Artidjo mendapatkan begitu banyak respon di dunia maya. Begitu pula bagi Anas Urbaningrum, yang disampaikan oleh admin twitter@anasurbaningrum.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia, Bapak Artidjo Alkostar. Semoga segala amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Lahu al-Fatihah. *admin," seperti yang diketik dan diterbitkan oleh admin akun twitter Anas Urbaningrum.

Sebagaimana diketahui, Artidjo merupakan Ketua Majelis Hakim pada tingkat kasasi yang diajukan oleh Anas Urbaningrum ke Mahkamah Agung. Kala itu, tidak perlu berlama-lama Artidjo langsung menerbitkan putusan dengan melipatgandakan hukuman badan subsider Uang Pengganti dan subsider denda yang menurut admin @anasurbaningrum, totalnya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Terkait putusan kasasi tersebut, Mas AU bilang bahwa sbg pribadi Pak Artidjo adalah orang yg kredibel. Tetapi putusannya tidak berintegritas, karena zalim. Tidak berdasarkan fakta persidangan," lanjut admin dalam kicauannya, Minggu, 28 Februari 2021.

Lebih jauh admin @anasurbaningrum menjelaskan bahwa secara pribadi Anas Urbaningrum tidak marah terhadap putusan kasasi Artidjo, malah kasihan, karena menurutnya Artidjo tidak memahami kasus hukum yang menjerat Anas Urbaningrum yang sesungguhnya. Kemarahan Anas Urbaningrum terhadap putusan kasasi itu pun dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kepada admin akun twitter-nya itu pun Anas Urbaningrum pernah menyampaikan keinginannya, "Semoga kelak berkesempatan takziyah dan menyolatkan ketika Pak Artidjo wafat." Ternyata secara fisik Mas AU tidak bisa takziyah. Menyolatkan bisa dengan shalat ghaib," ujarnya kepada admin @anasurbaningrum.

Ternyata ada satu keinginan Anas Urbaningrum yang tak mungkin lagi bisa terlaksana yaitu membedah kasusnya secara panel dengan Artidjo. Bedah kasus antara mantan hakim dengan mantan yang dihakimi pada saat masa hukuman yang dijalaninya telah tuntas terlewati.

"Oiya, satu lagi. Mas AU juga pernah bilang, semoga ada kesempatan bedah kasusnya panel dengan Pak Artidjo. Mantan hakim dan mantan yg dihakimi, pada saat semua sudah tuntas dilewati. Ternyata keinginan Mas AU itu tidak bisa terlaksana. *admin," tandasnya mengakhiri kicauan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun