Mohon tunggu...
Nazar EL Mahfudzi
Nazar EL Mahfudzi Mohon Tunggu... Politisi - Pengamat

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebut Investasi Miras Kearifan Lokal Papua, PKB Sembrono!

27 Februari 2021   23:26 Diperbarui: 27 Februari 2021   23:35 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Miras merusak kearifan lokal pendidikan di Papua | jubi.co

Pernyataan politikus PKB Faisol Reza tidak tepat yang menyebut tempat investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua sebagai kearifan lokal. "Miras itu identik dengan mabuk. Artinya daerah tempat investasi miras itu bisa dianggap mabuk bagian kearifan lokal. Ini sama saja melecehkan warga masyarakat.

Partai Islam seperti PKB haruslah memandang bukan dari legal aspek tapi landasan Agama kemaslahatan manusia atas dampak yang ditimbulkan. Prinsip kemaslahatan "Maslahah Mursalah "suatu perbuatan yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak atau mencegah mafsadat.

PKB sembrono membuat persamaan kearifan lokal dengan sesutu yang bertentangan diharamkan agama Islam. Apalagi dikatakan bahwa "investasi miras itu sesuai dengan ushul fiqih ma la yatimmu al-wajib illa bih fahuwa wajib (suatu unsur yang mengantarkan pada kewajiban adalah wajib). Maksudnya, menegakkan kemaslahatan adalah kewajiban. Namun kemaslahatan hanya bisa tegak, jika ada penegakan tertib sosial. Karena itu, tertib sosial menjadi sesuatu yang wajib ditegakkan," (Pemuda Aswaja Nur Khalim)

Prinsip mashlahat ummat Islam haruslah memandang aspek kemanusiaan untuk dilindungi baik itu diluar atau non muslim tidak mengenal wilayah apakah itu Jawa, Sumatra, Bali, Papua, NTT, Kalimantan , Sulawesi, Madura dll, bahkan seluruh Indonesia. Tidak ada kearifan lokal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. "Nilai Pancasila justru ingin mengentaskan daerah yang suka mabuk dan miras bukan dilestarikan dengan anggapan kearifan lokal," ataupun dengan diksi upaya melegalkan dari penyelundupaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun