Mohon tunggu...
Blueland
Blueland Mohon Tunggu... Penulis - Save This Blue Planet

Penulis lepas, Blogger

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Berwakaf Melalui Manfaat Asuransi Syariah Sun Life

12 September 2017   15:12 Diperbarui: 12 September 2017   15:21 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bpk. H.M Nadratuzzaman Hosen (Vice Chairman of Badan Wakaf Indonesia) dan Ibu Srikandi Utami ( Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia) pada acara Jumpa Blogger dalam rangka memperkenalkan Wakaf melalui manfaat asuransi syariah Sun Life (9/9/2017) Foto by: Rey Janecekova

Produk asuransi jiwa sudah bukan merupakan barang mewah untuk masyarakat kita sekarang ini. Banyak sekali lembaga keuangan yang menawarkan produk-produk asuransi mulai asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi perlindungan aset sampai asuransi jiwa. 

Salah satu perusahaan yang turut meramaikan pasar asuransi jiwa di Indonesia adalah PT. Sun Life Financial Indonesia (SFI). Perusahaan yang mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1995 dengan nama PT. Sun Life Financial Indonesia, merupakan anak perusahaan dari Sun Life Financial. Sun Life Financial sendiri adalah merupakan organisasi jasa keuangan Internasional. Didirikan di Canada pada tahun 1865, saat ini Sun Life International bersama mitranya sudah beroperasi di beberapa pasar utama dunia seperti Canada, Amerika Serikat, Inggris dan Irlandia. Sedangkan untuk pasar Asia, SFI beroperasi di Hongkong, Philipina, Jepang, India, China, Malaysia, Indonesia, Vietnam dan Bermuda. 

Dengan didukung oleh Risk Based Capital yang jauh diatas persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah, (675% pada Risk Base Capital untuk Konvensional dan 178% pada Risk Based Capital untuk Syariah), dan dengan selisih Total Aset yang jauh lebih besar dari Total Claim (Total Aset sebesar Rp 11,02 Trilliun dan Total Claim Rp 638,2 Milliar per tanggal 30 Juni 2017) menjadikan PT. Sun Life Financial sebagai perusahaan yang sangat kuat dan sehat untuk menjalankan fungsinya melayani masyarakat dalam bidang asuransi. 

Dalam perkembangannya melayani masyarakat Indonesia untuk mencapai kesejahteraan melalui perencanaan finansial, dan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan adanya produk asuransi yang sesuai dengan keyakinan dan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, maka pada bulanDesember tahun 2010 lalu di bentuklah Unit Bisnis Syariah Sun Life Indonesia. Jalur distribusi agency khusus Syariah pun akhirnya dibentuk dan mulai beroperasi pada tahun 2014 lalu. 

Dengan di bentuknya Unit Bisnis Syariah yang memisahkan antara produk-produk konvensional dan produk syariah, menjadikan Sun Life sebagai perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali memisahkan distribusi bisnis antara kovensional dan syariah. Pada unis bisnis syariahnya, Sun Life sudah memiliki berbagai macam produk, antara lain: 

- Brilliance Hasanah Protection Plus

- Brilliance Hasanah Sejahtera Asuransi 

- Brilliance AmanahAsuransi 

- Brilliance Amanah Fortune Plus

- Brilliance Hasanah Maxima

- Sun Medical Executive Syariah

- Sun Early Critical Illness Syariah dan 

- Sun Medical Platinum Syariah

Untuk merespon kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa yang syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan beribadah terutama berwakaf, pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu PT. Sun Life Indonesia (Sun Life) meluncurkan produk berupa Manfaat Wakaf melalui Asuransi Syariah. 

Melalui semua produk asuransi syariah dari Sun Life, nasabah dapat mempergunakan manfaat asuransi dan investasinya untuk berwakaf. Jumlah manfaat asuransi dan investasi yang dapat diwakafkan tentunya ada batasannya, sesuai dengan ketentuan dari fatwa DSN-MUI. Untuk manfaat asuransi yang dapat di wakafkan memiliki batasan maksimum sebesar 45% dari total nilai manfaat asuransi, sedangkan untuk manfaat investasi, nasabah bisa mewakafkan dengan nilai maksimum 30% dari total nilai manfaat investasinya.  

Program berwakaf melalui manfaat Asuransi Syariah dari Sun Life sendiri keberadaannya sangat didukung oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa disebut dengan DSN-MUI, dengan fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.Dalam fatwa tersebut diuraikan ketentuan-ketentuan berwakaf melalui manfaat asuransi syariah dan investasi, sehingga nasabah tidak perlu takut akan keabsahannya dalam berwakaf. 

Lalu, bagaimanakah cara berwakaf melalui manfaat asuransi syariah atau investasi Sun Life? Sesuai dengan ketentuan syarat sah-nya berwakaf, maka pada saat nasabah memutuskan untuk melakukan wakaf manfaat Asuransi Syariah, nasabah harus melakukan langkah-langkah: 

1. Mengisi SPAJ Syariah, dengan mencantumkan Nama Penerima Manfaat (ahli waris) dan Lembaga Wakaf (Nazhir) yang ditunjuk (Nazhir terdaftar di BWI) serta presentasi jumlah yang akan diwakafkan. Apabila Nazhir bukan lembaga yang terdaftar di BWI maka nama Nazhir tidak dapat dicantumkan melainkan hanya ahli waris

2. Mengisi form Ikrar Wakaf

3. Form ditandatangani Peserta, Penerima Manfaat, Ahli waris utama

4. Ikrar Wakaf Asli dilampirkan dengan SPAJ Syariah dan Copy disimpan oleh Peserta

5. Peserta mengisi jumlah yang diwakafkan pada form withdrawal

6. Mencantumkan  Nazhir (mitra Sun Life) yang dituju sebagai penerima wakaf tunai

7. Sun Life mengirimkan Dana Investasi langsung ke Nazhir mitra Sun Life

8. Peserta melakukan konfirmasi penerimaan dana wakaf  ke Nazhir mitra Sun Life

9. Nazhir menerima kornfirmasi Pesera  dan melakukan ikrar wakaf

10. Nazhir mengirimkan sertifikat wakaf ke Peserta

Sementara bagi nasabah yang ingin berwakaf melalu manfaat investasi, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Sun Life melakukan konfimasi bayar klaim kepada ahli waris

2. Sun Life membayarkan klaim kepada ahli waris dan Nazhir

3. Ahli Waris melakukan konfirmasi penerimaan dana wakaf  kepada Nazhir 

4. Nazhir menerima konfirmasi dari Ahli Waris dan melakukan ikrar wakaf

5. Nazhir mengirimkan sertifikat wakaf ke Ahli waris

Berwakaf melaluin manfaat Asuransi Syariah Sunlife, kita tidak saja mendapatkan keuntungan untuk ahli waris kita tetapi keuntungan untuk diri kita sendiri bahkan pada saat kita sudah meninggal nanti. Seperti yang disampaikan oleh IbuSrikandi Utami, Head of Syariah Unit Sunlife Fiancial Indonesia, pada acara Temu Blogger dengan tema "Mudahnya Berwakaf Melalui Asuransi Syariah" yang diadakan di "The Hook" cafe Jakarta Selatan pada tanggal 9 September 2017 lalu. Dalam penjelasannya beliau juga menjelaskan bahwa berwakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life sangat aman karena Ikrar Wakaf Asuransi Syariah Sun Life ini semuanya terdaftar di Badan Wakaf Indonesia, yang artinya semuanya di pantau dan diawasi olehBadan Wakaf Indonesia.

Dalam penyaluran wakaf dari para nasabah Asuransi Syariah Sun Life juga bekerjasama dengan tiga badan penerima wakaf resmi yang ada di Indonesia, yaituDompet Dhuafa, Rumah Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia atau BWI. 

Berwakaf #Lebihbaik dengan manfaat Asuransi Syariah Sun Life, karena manfaat dari asuransi tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan yang syariah sehingga manfaatnyapun dapat tetap dinikmati tidak hanya oleh ahli waris kita saja tetapi juga sangat bermanfaat untuk kehidupan orang banyak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun