Mohon tunggu...
Anita Baker
Anita Baker Mohon Tunggu... -

i love blue

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gaung Optimisme Seorang Indar Atmanto

27 Februari 2015   20:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:24 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai dari putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan antara Kasus Tipikor Putusan Mahkamah Agung No. 787/K/Pid.Sus/2014 Pertimbangan Hal.174 dan Kasus TUN Putusan Mahkamah Agung No. 263/K/TUN/2014 Amar, Hal.68. Ada dua putusan putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan secara substansi.

Dalam kasus Tipikor putusan mendasarkan putusan dari Laporan Hasil Perhitungan oleh BPKP Nomor SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 November 2012. Namun dalam Kasus PTUN secara khusus Putusan TUN Jakarta No. 231/G/2013/PTUN-JKT, Amar, Hal. 284 menyatakan tidak sahnya Surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor SR-1024/D6/01/2012 tersebut.

SELAIN ITU, SELAMA PROSESNYA JUGA BANYAK KEJANGGALAN !

Seperti: kenyataan ruang lingkup kerjasama Indosat-IM2 yang tidak satu pun menyebutkan tentang "frekuensi", pelanggaran aturan dalam dakwaan dihilangkan pada tuntutan dan diganti dengan yang lain, keliru menerapkan azas hukum, mengubah keterangan saksi ahli dari penuntut umum, mengesampingkan begitu saja keterangan saksi ahli dari terdakwa, mengabaikan fakta persidangan, mengesampingkan pendapat pejabat negara yang bertanggungjawab atas sektor telekomunikasi dan menjiplak narasi fakta persidangan dari tuntutan JPU....

Dengan kejanggalan-kejanggalan ini, saya itu divonis atas sesuatu yang tidak sesuai secara konstruksi hukum yang berlaku di Negeri ini. Apalagi, saya ini tidak pernah diperiksa sebelumnya dan langsung menjadi tersangka....

KASUS INI PENUH REKAYASA KARENA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM SAMA SEKALI !
PARA PENEGAK HUKUM  ITU TELAH MELAKUKAN AKROBAT HUKUM !
MASIH ADA JALAN…

Kami akan mengajukan Peninjauan Kembali dalam waktu dekat ini, salah satu alasannya adalah karena dua keputusan yang saling bertentangan di atas. Terlebih lagi, putusan kasasi bulan Juli 2014, tapi baru diterima salinannya bulan Desember 2014.

Saya dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan ke LP Sukamiskin Bandung, sebelum menerima petikan maupun salinan putusan secara resmi pada 16 September 2014. Sampai sekarang pun juga nggak ada surat penangkapan....

INILAH KENYATAN HIDUP YANG HARUS SAYA ALAMI…NAMUN BANGSA INI HARUS TAHU….

Pengajuan PK ini adalah untuk membuka pintu periuk nasi dari 280 lebih anggota provider internet yang kini dalam kondisi ketar-ketir tak mementu.

Ada 10 organisasi atau asosiasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tingkat pusat yang mendukung apa yang akan saya lakukan....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun