Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Pemerintah menetapkan bahwa guru harus memiliki sertifikasi sebagai bukti kompetensi profesional. Namun, muncul pertanyaan yang menggelitik : Apakah guru tanpa sertifikasi benar-benar dilarang mengajar? Apakah aturan ini realistis diterapkan di seluruh pelosok negeri? Yuk, kita bahas lebih dalam!
Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi guru adalah proses penilaian untuk menentukan apakah seorang pendidik telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Melalui sertifikasi, guru diharapkan memiliki empat kompetensi utama :
- Kompetensi Pedagogik : Kemampuan mengelola pembelajaran yang efektif.
- Kompetensi Profesional : Penguasaan materi pelajaran secara mendalam.
- Kompetensi Kepribadian : Kepribadian yang stabil dan berwibawa.
- Kompetensi Sosial : Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara positif dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat.
Guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai bukti resmi bahwa mereka layak mengajar secara profesional.
Apakah Hanya Guru Bersertifikasi yang Boleh Mengajar?
Secara aturan, idealnya guru yang mengajar di sekolah formal harus bersertifikasi. Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, masih kekurangan tenaga pengajar.Â
Jika aturan ini diterapkan secara kaku, ada resiko banyak sekolah kekurangan guru, justru bisa mengganggu proses belajar-mengajar.
Menurut data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masih ada ribuan guru honorer yang belum bersertifikasi tetapi menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Mereka mengabdi dengan sepenuh hati, meskipun belum memiliki sertifikat resmi.
Mengapa Banyak Guru Belum Bersertifikasi?
Ada beberapa faktor yang membuat banyak guru belum bersertifikasi :
1. Proses Sertifikasi yang panjang : Guru harus melalui berbagai tahapan, mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga uji kompetensi, yang memakan waktu dan biaya.
2. Terbatasnya Kuota PPG : Program PPG yang menjadi jalur utama sertifikasi memiliki kuota terbatas setiap tahunnya, sehingga tidak semua guru bisa langsung mengikuti program ini.
3. Keterbatasan Akses di Daerah Terpencil : Guru-guru di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) sering kali kesulitan mengakses pelatihan atau pusat pendidikan yang menjadi syarat sertifikasi.
Apa Dampaknya Jika Guru Tanpa Sertifikasi Dilarang Mengajar?