Mohon tunggu...
blegoh utama
blegoh utama Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai

Lulus S1 Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret Tahun 2006; Lulus S2 Magister Managemen Universitas Pancasila Tahun 2013; Pegawai Kementerian sejak Tahun 2010; Masih menempuh kuliah S3 UNJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberpihakan Pembangunan DT

27 September 2021   16:04 Diperbarui: 27 September 2021   16:15 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Blegoh Andi Setya Utama

 

Sumber daya manusia (SDM) memegang peran yang krusial dalam Pembangunan Nasional, efek domino dari Pembangunan SDM akan mempengaruhi aspek-aspek lain seperti perekonomian, infrastruktur, dan lain-lain. Namun Indonesia yang dikategorikan sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada persolan rendahnya kualitas SDM. Atas dasar itu, untuk mencapai tujuan pembangunan yang demikian, titik berat pembangunan diletakkan pada bidang ekonomi dengan kualitas sumber daya manusia(Aryo, 2020).

Mengejar ketertinggalan memang bukan perkara mudah. Pemerataan pembangunan dan kualitas SDM di Indonesia masih belum merata. Alhasil dalam pembangunan nasional terdapat daerah-daerah yang menjadi lokus dan fokus spesifik untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah. 

Secara khusus pengembangan daerah ini dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kemudian daerah-daerah yang masuk kategori tertinggal tersebut ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Pemerintah Indonesia menetapkan daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria.  Adapun enam kriteria tersebut sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal yaitu a) perekonomian masyarakat; b) sumber daya manusia; c) sarana dan prasarana; d) kemampuan keuangan daerah; e) aksesibilitas; dan f) karakteristik daerah. Kriteria tersebut kemudian diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Adapun indikator utama terdiri dari 22 indikator dalam 6 kriteria. Berdasarkan kriteria tersebut, pemerintah menetapkan 62 kabupaten sebagai daerah tertinggal untuk periode 2020-2024.

Pembangunan SDM yang berkelanjutan menjadi fokus utama sesuai dengan arah kebijakan presiden. Beberapa indikator yang menjadi tolok ukur SDM secara nasional sesuai Permendes Nomor 11 tahun 2020 diantaranya a) Persentase wanita usia 15--49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun yang melahirkan dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan penolong persalinan tenaga medis; b) persentase balita diberi imunisasi lengkap; c) angka partisipasi sekolah menengah pertama; dan d) angka partisipasi sekolah menengah atas.

Apabila kita melihat secara langsung daerah-daerah di Indonesia, keberpihakan pada daerah tertinggal yang mayoritas saat ini ada di wilayah timur Indonesia, sangat penting dan mendesak. Pembangunan di wilayah timur masih tertinggal apabila dibandingkan pulau Jawa dan Sumatera. Hal ini apabila tidak segera diselesaikan atau minimal dikurangi tingkat kesenjangannya, dikhawatirkan akan adanya muncul konflik yang tentunya tidak kita inginkan.

Dalam hal tersebut akan dibahas khusus dalam aspek pembangunan SDM di Indonesia masih terdapat gap yaitu dalam meningkatkan kapasitas SDM. Fokus pada sektor kesehatan dan pendidikan sudah tepat, namun perlu ditelusuri lebih lanjut tidak semua bisa dipenuhi secara formal. 

Apalagi jika dikontekskan dengan pembangunan SDM di daerah tertinggal, yang notabene dari segi infrastruktur jauh tertinggal dari rata-rata nasional. Faktanya tidak semua penduduk dewasa termasuk golongan produktif yang memenuhi standar pendidikan formal sesuai indikator. Perlu adanya pendekatan lain dalam mendorong pengetahuan masyarakat/ lembaga masyarakat di daerah tertinggal.

Dari gambaran tersebut peningkatan keahlian bagi SDM di daerah tertinggal bisa jadi sebuah solusi yang menarik untuk dikaji lebih mendalam. Pembangunan vokasional dirasa cukup menarik bagi para pelaku usaha(Jawapos, 2019). Selain itu perlu juga adanya pendidikan vokasional non-formal berbasis potensi lokal untuk meningkatkan kapasitas SDM khususnya di daerah tertinggal yang tentunya perlu perhatian lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun