Mohon tunggu...
Bintang Ozora
Bintang Ozora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknok Keuangan Negara STAN

Saya memiliki hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Wacana Pemisahan Wewenang Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan

19 Januari 2024   17:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   17:01 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://www.pajak.go.id/id/selayang-pandang

Direktorat Jenderal Pajak adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tanggung jawab dalam merinci dan menerapkan kebijakan serta standar teknis di sektor perpajakan. Kinerja DJP terbukti memuaskan, terlihat dari pencapaian realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1869,2 triliun atau 108,8 persen dari target APBN, menjadikannya pilar utama pendapatan negara. Meskipun demikian, DJP menyatakan keinginan untuk mandiri dan berpisah dari Kementerian Keuangan.

Tentang Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan, sebagai entitas dengan struktur organisasi yang luas dan beragam, uniknya menjadi satu-satunya kementerian yang memiliki sifat sebagai holding company type department dengan beberapa anak perusahaan di bawahnya. Sejak berdirinya pada awal kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945, struktur organisasi Kementerian Keuangan secara konsisten mengalami penyesuaian sejalan dengan perubahan zaman dan kebutuhan pihak-pihak terkait (stakeholder).

Selama sejarah pemerintahan, dari masa kerajaan hingga saat ini, pengelola keuangan selalu menjadi bagian integral untuk memastikan kelancaran pembangunan. Pembangunan ekonomi yang efektif memerlukan administrasi keuangan yang efisien dalam mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, seperti upeti, pajak, bea dan cukai, serta sumber pendapatan lainnya.

Kementerian Keuangan, sebagai elemen penting dalam struktur pemerintahan, memiliki peran krusial dalam mengelola keuangan negara dan memberikan dukungan kepada kepemimpinan negara dalam aspek keuangan dan kekayaan nasional. Karena peranannya yang sangat vital, Kementerian Keuangan sering diakui sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Rakca).

Mengenal DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempati posisi sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan, dan memiliki tanggung jawab krusial dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di sektor perpajakan. Wilayah kerja Ditjen Pajak mencakup administrasi pemungutan dan pengumpulan pajak pusat, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan di luar sektor perkotaan dan pedesaan, serta Bea Meterai.

DJP memiliki peran penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak di tingkat nasional. Pajak yang dikelola melibatkan sejumlah sektor, seperti penghasilan, penjualan, properti, dan barang mewah. Selain itu, Ditjen Pajak juga menangani Bea Meterai, yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Adapun pengelolaan pajak daerah, termasuk di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas antara Ditjen Pajak dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan penerimaan pajak secara optimal. Dengan demikian, peran Ditjen Pajak tidak hanya terbatas pada aspek pajak pusat, tetapi juga berdampak pada kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara.

Sistem Pengendalian Internal Kementerian Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun