Mohon tunggu...
Bintang Alif Erdiansyah
Bintang Alif Erdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Try Hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasib Oknum Penyebar Video Mesum Berakhir Penjara

19 Juni 2021   14:00 Diperbarui: 19 Juni 2021   14:14 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media merupakan alat untuk menyampaikan pesan dan informasi dengan notaben yang bisa dibilang sangat cepat. Di dalam media terdapat audio,visual, audio visual, dan multimedia. Namun seringkali media digunakan untuk disalahgunakan. Banyak okmun -- oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan media tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada, padahal di Indonesia sendiri sudah ada UU tentang penggunanan media yaitu UU ITE. Di dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang berisi tentang hal -- hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam menggunakan media.

Oknum -- okunum yang tidak  bertanggung jawab seringkali menggunakan media dengan hal -- hal yang menguntungkan bagi mereka saja, memang bisa diakui penggunaan media yang illegal dapat mendatangkan uang yang banyak. Seperti contohnya penghinaan dan pencemaran nama baik. Masyarakat Indonesia sendiri suka dengan isu -- isu tentang hal -- hal seperti ini. Hal lain yang disukai oleh masyarakat Indonesia adalah tentang menyebarkan berita bohong kemudian yang menyesatkan dan bisa merugikan konsumen. Tidak hanya itu saja masyarakat Indonesia jika sudah mendengar isu tentang menyebarkan kebencian, individu, atau kelompok yang merugikan orang yang disebar akan rame jika ada di Indonesia.

Jika dikaitkan dengan media hal -- hal seperti itu banyak terjadi di Indonesia namun hal -- hal yang marak terjadi belakangan ini di Indonesia adalah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik. Hal seperti ini banyak terjadi di kalangan artis di Indonesia. Banyak oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan suatu hal yang bisa merugikan seseorang lewat penyebaran tersebut.

Seperti yang baru saja ramai di Indonesia tentang kasus video asusila artis papan atas Indonesia yaitu Gisella. Gisel baru saja tersandung kasus asusila yang di dalam video tersebut jelas terpampang wajah artis kelahiran 1990 tersebut. Dalam hal ini polisi langsung menyelidiki kasus tersebut. Setelah menemukan hasil, telah ditetapkan Gisel dan Yokunibu sebagi tersangka dalam kasus video tersebut. 

Namun setelah diselidiki lebih dalam bukan mereka berdua yang menyebarkan video tersebut, namun ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan maksimal. Memang pada kenyataan mereka berdua mengakui bahwa orang pada adegan tersebut mereka. Tetapi mereka tidak menyebarkan video tersebut melainkan orang lain. Dalam kasus ini maka oknum yang menyebarkan video tersebut terkena pasal UU ITE karena oknum tersebut sudah menyebarkan sesuatu yang merugikan suatu individu. Menurut Yusri yang dikutip dalam detik.com mereka yang menyebarkan video pornogradi tersebut terkena  Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak hanya Gisella saja yang tersandung kasus pornografi. Setelah seling beberapa hari, muncul video asusila yang wajahnya mirip dengan wajah artis papan atas Indonesia juga yaitu mirip dengan wajah Jessica Iskandar. Setelah diselidiki oleh polisi dan tidak lama kemudian mendapatkan hasil bahwa orang yang di dalam video tersebut bukanlah artis Jessica Iskandar melaikan orang lain. Oknum yang tidak bertanggung lah yang menjadikan seolah -- olah orang di dalam video tersebut Jessica Iskandar. Jessica Iskandar sendiri mengklarifikasi bahwa orang yang di dalam video tersebut bukan dirinya. Hingga saat ini polisi masih mencari oknum yang menyebarkan video tersebut. Dalam kasus ini masuk ke dalam pelanggaran UU ITE dalam pasal 45 ayat 4 tentang pencemaran nama baik dan pasal 45A ayat 1 tentang pencemaran berita bohong. Dibalik kericuhan yang sedang terjadi yang menimpa nama baik dirinya, Jessica Iskandar sudah memaafkan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Bahkan kasus video asusila tidak hanya menyerang para artis papan atas saja. Belakagan ini pada tahun 2018 terdapat seorang penyanyi yang sedang mengikuti ajang pencarian bakat televisi Indonesia Idol yaitu Marion Jola. Pada saat di karantina pada masa GrandFinal di Indonesia Idol, tiba -- tiba terdapat video syur yang mirip dengan dirinya. Sontak hal ini membuat Marion Jola kaget. Terdapat suatu oknum yang sengaja menjatuhkan Marion Jola ketika Ia sedang berkompetensi. Tidak hanya kaget, Marion Jola sempat mengaku trauma dengan kejadian yang menimpa dirinya apalagi Dia sedang berada dalam sebuah ajang komptensi yang dapat menurunkan mentalnya. Sampai dengan detik ini pelaku yang sudah menyebarkan video tersebut belum ditemukan. Pelaku yang menyebarkan video tersebut terancam terkena Pasal 45 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45A ayat 2 tentang menyebarkan kebencian Individua atau kelompok.

Beda dengan kasus sebelumnya, pada tahun 2019 terdapat kasus yang kemudian mengangkat Namanya. Vanesha Angel terkenal kasus mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada mucikari. Awalnya Vanesha menjadi saksi korban karena menjadi salah satu penyedia layanan namun setelah diselidiki kembali status Vanesha menjadi tersangka dengan jeratan UU ITE. Pasalnya Vanesha terkena pasal 27 ayat 1 Undang -- Undang ITE. Polisi menyebutkan Vanesha terkena pasal ini karena mengirimkan foto dan video yang tidak senonoh melalui pesan elektronik kepada mucikari. Pada akhirnya Vanesha di vonis 5 bulan penjara yang semula 6 bulan. Majelis hakim menilai bahwa Vanesha terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 (juncto) pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

Disamping itu semua terdapat kasus yang dibuat oleh pelaku dan disebarkan sendiri oleh pelaku juga. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 yang menyeret beberapa artis di Indonesia. Ariel Noah atau yang dulu disapa Ariel Peterpan terjerat kasus video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Dalam hal ini Ariel terkena Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang dimana Ariel membuat dan menyediakan konten pornografi. Tidak hanya itu saja hakim  juga mengatakan sedikitnya Ariel terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan Tindakan asusila. Setelah terjadi beberpa persidangan akhirnya Ariel dituntu penjara selama 3,5 tahun.

Hal -- hal seperti ini banyak terjadi di Indonesia, dimana jika di Indonesia sendiri Ketika kita mencari video -- video yang berbaau mesum masih sangat gampang kita temui. Di Indonesia sendiri masyarakatnya menyukai sebuah hal yang berbau kontoversial, jika ada suatu berita video syur yang menyandung kasus artis Indonesia, maka penyebaran sangat cepat, bisa hanya dengan hitungan menit saja video tersebut sudah tersebar dimana -- mana. Menurut saya sendiri di Indonesia ini keamanan untuk mencari video- video seperti itu masih kurang. Memang betul dulu pernah pemerintah di Indonesia memblokir situs -- situs yang berbau negative, namun hal seperti itu sangat gampang ditemukan solusinya, contohnya hanya dengan mengganti alamat di hp atau laptop yang kita gunakan. Solusi dari saya pribadi adalah sebisa mungkin masyarakat di Indonesia ini sulit untuk mengakses situs -- situs seperti itu, sehingga penyebaranpun bisa dikurangi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun