Patut diperhatikan apakah agen penyalur tenaga kerja yang memperkerjakan tenaga asing itu berskala lokal, asing atau internasional. Itu berkaitan dengan upah yang ditawarkan menurut standar upah yang ada di negara tersebut. Sebab yang sama, menjadi penarik banyak orang di Indoensia berminat untuk jadi TKI.Â
Mulai dari pembantu rumah tangga hingga dosen. Kemudian, ada semacam ketentuan tertentu (entah itu resmi atau tidak) mengenai karyawan kontrak, yang mana upah yang ditawarkan biasanya "bukan cuma untuk makan hari itu saja". Karena mereka harus makan setiap hari, sekalipun mereka tidak sedang dalam keadaan dikontrak karena memang sedang tidak ada yang membutuhkan tenaga mereka.
Kemudian ... perhatikan pula mengenai masa kontrak. Apakah berpuluh tahun ? Karena bila itu yang terjadi, maka status mereka di negara yang bersangkutan (dalam hal ini di Indonesia) akan berubah menjadi WNA. Bisa dicek sendiri ...
Dan tentunya ... peraturan yang perlu diperhatikan pun akan berbeda