Mohon tunggu...
Bimo Aji
Bimo Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Sexual Kian Memilukan

21 Januari 2022   17:47 Diperbarui: 21 Januari 2022   17:56 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual dapat berupa komentar verbal, gerakan tubuh atau kontak fisik yang bersifat seksual yang dilakukan seseorang dengan sengaja, dan tidak dikehendaki atau tidak diharapkan oleh korban.  Pelecehan sosial ini termasuk ke dalam masalah sosial yang sudah ada sejak dahulu. Hanya saja semakin berkembangnya teknologi dan juga berkembangnya zaman yang semakin pesat telah jangan sosial ini pun juga semakin berkembang. 

Yang dahulu hanya sebatas pelecehan secara verbal dan tindakan secara langsung kepada korban saat ini pelajaran seksual bisa terjadi melalui media komunikasi yang ada di internet atau yang sering kita sebut dengan media sosial dimana di dalam media sosial terdapat aplikasi-aplikasi yang dapat mempublikasi kehidupan kita sehari-hari sehingga apa yang kita ekspos dapat menuai banyak hal. 

Dengan adanya kecanggihan teknologi sehingga orang lain dapat melihat apa yang kita upload atau yang kita unggah hal ini menjadikan pelecehan seksual kerap terjadi pada media sosial. Kata-kata verbal yang mengarah kepada pelecehan seksual ini jika terjadi di media sosial berupa komentar maupun pelecehan dengan kata-kata. Sehingga kerajaan seksual saat ini lebih marak terjadi di tidak hanya pada korban wanita atau perempuan tetapi juga lelaki bahkan anak-anak yang di bawah umur.

Fenomena pelecehan seksual di Indonesia saat ini terutama di tahun 2021 itu dapat dibilang cukup fenomenal dan banyak terjadi kasus pelecehan seksual yang memilukan. 

Di mana belum lama Indonesia diramaikan dengan berita mengenai seorang siswi SD yang dilecehkan berkali-kali oleh keluarganya yakni ayah dan paman-pamannya sungguh memilukan jika kita mendengar kasus ini karena pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja serta oleh siapa saja bahkan oleh orang terdekat. Selanjutnya mencuat lagi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi di salah satu universitas di Indonesia, pada kasus ini mahasiswi tersebut dilecehkan oleh rektor di Universitas nya namun belum ada keadilan bagi mahasiswi ini atas tindakan yang ia terima dari rektor di kampusnya. 

Dari kasus ini kita belajar bahwa di institusi pendidikan sekalipun hal-hal seperti ini serta tindakan-tindakan pelecehan seksual dapat terjadi dan rawan untuk para remaja dan juga anak-anak. Dari kasus-kasus di atas dapat kita lihat bahwa fenomena kerajaan seksual di Indonesia masih dibilang kritis karena masih banyak dan terjadi di Indonesia. 

Kasus diatas hanyalah kasus permukaan yang terkuat karena para korban dan lingkungan sekitar mengetahuinya lalu melaporkan tindakan ini kepada pihak yang berwajib. Namun sebenarnya masih banyak kasus pelecehan seksual yang belum terkuak karena pihak korban tidak berani untuk mengungkapkan apa yang telah terjadi mengenai pelecehan sosial yang alami karena adanya banyak tekanan dan juga ketakutan akan sanksi sosial yang akan ia dapat.

Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual dimungkinkan oleh banyak hal diantaranya nafsu yang tidak dapat dikontrol dari pelaku, adanya kesempatan untuk melakukan, adanya kekuasaan atas korban sehingga pelaku merasa berhak melakukan tindakan tersebut, hingga tindakan yang memang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan korban dan lain sebagainya. 

Adanya nafsu yang tidak terkontrol ini dapat diartikan dua hal dimana pelaku memang tidak dapat menahan nafsu bejatnya untuk melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban, atau pelaku memiliki gangguan mental dan seksual sehingga hal ini mendorong pelaku untuk melakukan tindak pelecehan seksual tersebut. Dimana korban akan mendapatkan trauma atas tindakan pelecehan yang ia terima, dan trauma ini dapat berpengaruh kepada kehidupannya di masa yang akan datang. 

Tidak hanya itu bahkan akan ada sanksi sosial dan juga label sosial yang akan diterima oleh korban baik itu label positif sebagai kurban yang harus dilindungi maupun dampak negatif tentang apa yang ia terima dan dampak terhadap dirinya. 

Dengan maraknya kasus mengenai pelecehan seksual ini, menjadikan ancaman dan menimbulkan rasa tidak aman untuk masyarakat terutama kaum perempuan. Sehingga pemerintah dan para penegak hukum perlu melakukan tindakan preventif dan kuratif untuk menangani marakny kasus ini. Tidak hanya itu, dalam penanganan dan pencegahan tidak pelecehan seksual diperlukan kontribusi dan kerja sama dari masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan tindakan preventif dan segala upaya yang dapat mengurangi bahkan menghentikan maraknya tindak pelecehan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun