Mohon tunggu...
Dimas Bima Setiyawan
Dimas Bima Setiyawan Mohon Tunggu... frelance

membuat berita, surveyor, analisis, konsultan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anarkisme Demokrasi : Ketika Kepemimpinan Berbalik Melawan Rakyat

31 Januari 2025   18:19 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:19 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anarkisme Demokrasi: Menyoal Keputusan Kepala Desa yang Cacat HukumDemokrasi di tingkat desa seharusnya menjadi miniatur dari sistem demokrasi yang lebih besar di negara ini. Namun, tidak jarang prinsip demokrasi justru tercederai oleh keputusan sepihak yang mengabaikan aturan dan kesepakatan bersama. Kasus yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi menjadi contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan yang seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat justru diputuskan secara otoriter tanpa mengindahkan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Keputusan yang Cacat Hukum

Keputusan Kepala Desa Sukorejo untuk hanya mengulang tes tanpa membubarkan panitia penjaringan bertentangan dengan hasil keputusan bersama yang sebelumnya telah disepakati dalam berita acara. Keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan peserta penjaringan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan transparansi proses yang dilakukan. Dalam hal ini, ada indikasi kuat bahwa kepala desa telah bertindak secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan landasan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

Perspektif Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Dalam konteks peraturan perundang-undangan, tata kelola pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan demokratis. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, proses penjaringan dan pemilihan harus dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan.

Selain itu, tindakan kepala desa ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan harus berlandaskan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang telah disepakati secara sah.

Demokrasi yang Terciderai

Tindakan kepala desa yang cenderung otoriter ini menggambarkan wajah anarkisme demokrasi, di mana demokrasi yang seharusnya mengedepankan musyawarah dan mufakat justru dikendalikan secara sepihak oleh penguasa lokal. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem demokrasi di tingkat desa yang memungkinkan praktik otoritarianisme terselubung terjadi.

Konflik ini bukan sekadar persoalan internal desa, tetapi menjadi refleksi bagi sistem pemerintahan di tingkat yang lebih luas. Demokrasi yang sejatinya bertumpu pada partisipasi masyarakat harus terus diperjuangkan agar tidak diselewengkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah desa menjadi sangat penting agar praktik seperti ini tidak terus berulang.

Perspektif Islam

Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil dan berdasarkan musyawarah. Al-Qur'an dalam Surah Asy-Syura ayat 38 menyebutkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk bermusyawarah dalam menentukan keputusan, "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun