Mohon tunggu...
Bimantara Yoga Kharisma
Bimantara Yoga Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kasus Penyebaran Video Syur yang Melibatkan Artis GA

26 April 2021   06:04 Diperbarui: 26 April 2021   07:13 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: video syur artis GA & MYD

Dalam dunia entertainment tidak terlepas dari liputan media. Media selalu menghadirkan informasi aktual mengenai kehidupan seorang artis. 

Namun, kini aib seorang artis telah luput dari pemberitaan media. Pada beberapa bulan yang lalu, viral sebuah kasus video syur artis berinisial GA. 

Dengan beredarnya video syur yang melibatkan artis berinisial GA dan MYD, akhirnya Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberi teguran agar memberitakan kasus video tersebut secara proporsional.

Pemberitaan kasus video syur khususnya terhadap artis berinisial GA, maka dari itu media dan para jurnalis diminta oleh Siti untuk menghormati privasi GA agar tidak dikaitkan ke anak dan mantan suami GA. Menurut pandangan Siti, ia mengharapkan media tetap selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan mempromosikan perlindungan hak perempuan. Mengenai hal tersebut, kondisi GA yang tengah berhadapan langsung dengan proses hukum.

“Ditulis kembali secara pribadi, akurat, seimbang dan menyebarkan perlindungan hak perempuan yang berhadapan langsung dengan hukum baik di posisinya sebagai korban atau tersangka,” Ujar Siti.

Siti berkata bahwa berbagai pemberitaan dalam kasus video syur yang telah memperlihatkan ketidakadilan gender yang terlekat pada GA. Kasus video syur yang telah memunculkan dampak yang berbeda terhadap laki – laki dan perempuan dalam pornografi. Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD merupakan korban dari kasus penyebaran video syur. Dari perspektif Siti, seharusnya GA dan MYD tidak ditetapkan sebagai tersangka korban penyebaran konten video syur.

Terkait kasus tersebut yang telah melibatkan seorang artis, dapat dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Seorang artis inisial GA merasa dirugikan atas perbuatan penyebaran konten video syur. Siti menegaskan, sesuai klarifikasi GA dan MYD, mereka berdua sebenarnya tidak bertujuan menyebarluaskan video tersebut.

Dari kasus itu semua dapat diambil kesimpulannya adalah artis inisial GA dan MYD seharusnya tidak dijatuhkan hukuman pidana karena mereka berdua tidak bersalah dan tidak bertujuan untuk menyebarkan video syur tersebut. Mungkin dibalik kejadian itu terdapat oknum yang kurang bertanggungjawab. Sehingga menyeret nama baik artis GA serta keluarganya. Apapun kasusnya, semua harus dipertimbangkan informasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman pidana. Bagi oknum yang bersalah menyebarkan video tersebut, aparat kepolisian dan penegak hukum segera menindaklanjuti kasusnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun