Apabila Anda adalah warga Pasar Manggis, Jakarta Selatan, pemandangan gelandangan yang tidur di depan gerbang rumah susun (rusun) Pasar Rumput pada malam hari bukanlah hal yang mengejutkan.
Biasanya, mereka tidur berkelompok sambil membawa gerobak berisi barang-barang rongsokan. Suatu ketika, saya berbincang dengan salah satu gelandangan yang tidur di depan gerbang rusun.
Ia mengaku sebagai warga Pasar Manggis yang tidak memiliki tempat tinggal. Menurutnya, beberapa temannya bukanlah warga Pasar Manggis dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi saya, ini adalah fenomena sosial yang sangat memprihatinkan. Bayangkan, para gelandangan ini tidur di depan rusun yang sebagian unitnya masih kosong.
Bagaimana jika unit-unit yang masih kosong di setiap rusun disewakan dengan harga terjangkau untuk para gelandangan yang tersebar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta?
Tulisan ini bertujuan untuk mengurai masalah gelandangan di Jakarta yang belum kunjung tuntas dan mencoba menawarkan solusi atasnya.
Jumlah Gelandangan di DKI Jakarta Masih Tinggi
Sebagai [eks] Ibukota negara Indonesia, Jakarta memiliki masalah kesejahteraan sosial yang cukup tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mengenai jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menurut jenis dan Kabupaten/Kota Administrasi tahun 2018-2020, berikut urutan wilayah di DKI Jakarta berdasarkan angka gelandangan tertinggi:
- Posisi pertama ditempati Jakarta Barat, dengan 452 PMKS, di mana 332 di antaranya merupakan kategori gelandangan.
- Posisi kedua ditempati Jakarta Timur, dengan 436 PMKS, di mana 219 di antaranya merupakan kategori gelandangan.
- Posisi ketiga ditempati Jakarta Utara, dengan 512 PMKS, di mana 188 di antaranya merupakan kategori gelandangan.
- Posisi keempat ditempati Jakarta Pusat, dengan 258 PMKS, di mana 134 di antaranya merupakan kategori gelandangan.
- Posisi kelima ditempati Jakarta Selatan, dengan 511 PMKS, di mana 130 di antaranya merupakan kategori gelandangan.
Pemerintah Bertanggung Jawab Menyediakan Tempat Tinggal bagi Mereka
Pertanyaannya, siapakah yang paling bertanggung jawab menyediakan tempat tinggal bagi mereka? Jawabannya, tentu saja pemerintah. Apa yang menjadi dasar saya mengatakannya? Undang-undang!
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial memberikan ruang bagi terpenuhinya kesejahteraan sosial, tidak terkecuali bagi gelandangan dan pengemis.