Mohon tunggu...
Billal rioSaputra
Billal rioSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sebagai media pengumpulan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengelola Keuangan Daerah

29 April 2024   20:12 Diperbarui: 29 April 2024   20:21 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Masih terkait dengan materi sebelumnya mengenai otonomi daerah yang dimana otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk dapat mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri serta berdasar pada aspirasi masyarakat. . 

prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai otonomi daerah yakni asas otonomi. hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengurus serta mengatur sendiri kepentingan masyarakat setempat serta urusan pemerintahan dalam sistem NKRI ialah otonomi daerah. 

Pemberian pelayanan yang lebih baik untuk kehidupan bermasyarakat dan memudahkan dalam penataan pemerintahan merupakan tujuan utama otonomi daerah. Pada pelaksanaannya, secara langsung otonomi daerah sangat berpengaruh pada pengawasan dalam lingkup keuangan daerah, pengelolaan, serta sistem pembiayaan. Fokus terpenting dalam konteks otonomi daerah yakni sistem pembiayaan. 

Dalam memenuhi pembiayaan daerahnya, maka harus terus menghimpun dana di setiap daerah dalam rangka pembangunan daerah yang terus berkelanjutan. Salah satu pembiayaan terpenting daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan  asli daerah yang diperoleh dari berbagai macam sumber seperti  pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan pada suatu daerah harus terus dioptimalkan pemerintah daerah sehingga diharapkan pendapatan daerah bisa naik diantaranya yakni Pendapatan Asli Daerah.

Dalam perkembangan pembangunan ekonomi pada suatu daerah, sangat diperlukan kemampuan PAD dalam mencukupi anggaran belanja daerah akan tetapi pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan lancar apabila hanya dibebankan pada pemerintah. Bisa berkurang ketergantungan pemerintah daerah atas penerimaan pemerintah pusat dengan penerimaan daerah. 

Bentuk penerimaan daerah dari PAD meliputi retribusi daerah serta pajak daerah. Indikator kesiapan pemerintah daerah dalam berotonomi daerah serta menilai kemandirian daerah salah satunya yaitu melihat dari kemampuan penerimaan retribusi daerah serta pajak daerah yang setiap daerah miliki. Oleh karena itu perolehan dari retribusi daerah serta penerimaan pajak daerah diarahkan guna peningkatan PAD (Putu dan Gede, 2020).

Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan baik UU Nomor 25 tahun 1999 maupun UU Nomor 33 Tahun 2004 merupakan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan di waktu sebelumnya3. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan roda pemerintahannya tidak hanya mengandalkan pendapatannya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tetapi akan mendapatkan sejumlah pendapatan dari sumber dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka desentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah pada era reformasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik3.Pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan dengan tujuan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien4. Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19454.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, baik dalam pengelolaan pendapatan maupun pengelolaan belanja2. Pemerintah Pusat memiliki peran sebagai pengelola dana perimbangan yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi2. Pemerintah Daerah, sebaliknya, memiliki peran sebagai pengelola dana daerah yang harus memanfaatkan dana perimbangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik2.Dalam sintesis, hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan harus dilakukan dengan tujuan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bekerja sama dalam mengelola keuangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

Kabupaten Jember termasuk Kabupaten/Kota Daerah yang salah satunya terdapat pada Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Jember memiliki Potensi daerah yang dapat digali sehingga dari potensi tersebut bisa memperoleh cukup pemasukan pada penerimaan PAD Kabupaten Jember, oleh karena itu melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) selaku pihak dari pemerintah daerah Kabupaten Jember berupaya dalam meningkatkan penerimaan PAD di Kabupaten Jember dengan cara menggali potensi daerah yang ada. 

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 terkait Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sumber pendapatan daerah yang dimaksud yaitu PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Sumber pendapatan daerah terpenting salah satunya yaitu PAD, guna menggali sumber PAD di Kabupaten Jember salah satunya dengan cara mengoptimalkan retribusi daerah serta penerimaan pajak daerah yang sebelumnya sudah ada. Secara akuntabel serta transparan pengelolaan retribusi daerah serta pajak daerah harus dikelola dengan sebaik baiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun