Mohon tunggu...
BHP Surabaya
BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas di BHP Surabaya

Hobi saya menulis artikel / narasi berita singkat untuk dibuat konten di sosial media BHP Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wali Pengawas Laporkan Tindak Lanjut Penetapan Perwalian ke Pengadilan Agama Bangil

28 Maret 2024   08:14 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Wali Pengawas BHP Surabaya bersama Pengadilan Agama Bangil

Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin langsung oleh Hendra Andy Satya Gurning, Kepala BHP Surabaya mengunjungi Pengadilan Agama Bangil, Pasuruan, Rabu (27/3).

Tujuan dari koordinasi tersebut tidak lain untuk melaporkan hasil tindak lanjut atas diterimanya salinan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Bangil. Sebelumnya, Pengadilan Agama Bangil telah mengirimkan sejumlah Penetapan Perwalian yang berada di wilayah kerjanya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tiap-tiap Penetapan Perwalian wajib diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Wali Pengawas.

Dengan penyerahan laporan tersebut diharapkan sebagai wujud sinergi antar 2 lembaga negara yang terus berkesinambungan demi melindungi hak keperdataan Anak di bawah umur.

Melanjutkan perjalanan, Tim juga turut melaksanakan fungsi selaku Wali Pengawas di Probolinggo. Kunjungan Wali Pengawas ini dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan seorang Wali untuk memnuhi panggilan menghadap kepada Wali Pengawas. Kegiatan reach out oleh Wali Pengawas diharapkan dapat mempermudah kelancaran proses pengawasan perwalian tersebut. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun