Mohon tunggu...
Bheny Kisworo
Bheny Kisworo Mohon Tunggu... Guru - Hidup adalah perjuangan

Simpel Is Elegant

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Etika Media Penyiaran dalam Menyampaikan Informasi Pesawat Sriwijaya Air SJ182

12 Januari 2021   09:10 Diperbarui: 13 Januari 2021   19:43 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Penyiaran atau broadcasting adalah keseluruhan proses penyampaian siaran yang dimulai dari penyiapan materi produksi,produksi, penyiapan bahasn siaran, kemudian pemancaran sampai kepada penerimaan tersebut oleh pendengar/pemirsa di suatau tempat. Dari definisi umum ini, tampak bahwa arti penyiaran berbeda dengan pemancaran. Pemancaran sendiri berarti proses transmisi siaran, baik melalui media udara maupun medi kabel koaksial atau slauran fisik yang lain.(Wahyudi, 1994). Imbas perkembangan teknologi informasi Media penyiaran di tanah air mengalami perubahan. Penyampaian informasi yang sebelumnya  diperoleh dari Media cetak kemudian berkembang menjadi media TV dan Radio sekarang ini sudah bisa diakses melalui jaring internet dimanapun dan kapanpun. Bourdeau (dalam Haryatmoko, 2007) menjelaskan media elektronik dan komputer memungkinkan pertukaran informasi dalam waktu singkat. Ini merupakan salah satu bentuk penyelarasan media konvensional dengan media terbarukan.

Kalau kita perhatikan dalam beberapa hari terakhir ini hampir semua media penyiaran elektronik maupun cetak memberitakan tentang peristiwa jatuhnya pesawat sriwijaya air SJ182. Dalam hal ini media penyiaran sebagai penyedia informasi dituntut untuk memberikan informasi yang tepat dan mengedepankan fakta serta menjaga etika penyiaran agar dapat memberikan berita secara faktual dan tentunya juga menjaga perasaan keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182. Hal ini Sesuai amanat UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran. semua proses produksi siaran yang akan diinformasikan ke ruang publik, harus mengikuti aturan tentang content yang disusun oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Terdapat tiga pertimbangan mengapa etika komunikasi perlu diterapkan secara mendesak. Pertama, karena banyak yang menyadari bahwa media memiliki kekuasaan dan efek yang sangat dasyat kepada khalayak, media mudah memanipulasi dan kemudia mengalienasi masyarakat dari dunia yang sesungguhnya. Kedua, etika komunikasi diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab media terhadap khalayaknya, oleh karenanya media juga harus terbuka terhadap kritik. Ketiga, agar dampak negatif dari media dapat dihindari karena media seringkali mengabaikan nilai dan makna hanya untuk mengikuti logika pasar. Semua pertimbangan ini ditujukan agar publik yang lemah dapat terlindungi (Haryatmoko, 2007).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun