Mohon tunggu...
RadarMowae
RadarMowae Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selesai Jalani Masa Tahanan, Sukur Kalilky Buat Surat Pernyataan Terbuka

15 Juli 2023   20:29 Diperbarui: 15 Juli 2023   20:54 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abddussukur Kaliky foto: download google

RM: Setelah menjalani masa tahanan Abddussukur Kaliky langsung membuat surat pernyataan terbuka ke publik sebagai bentuk pertanggung jawaban moril atas kasus yang dilakukannya. 

Sukur sendiri di dakwa sesuai putusan pengadilan negeri ambon selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- 

Abddussukur Kaliky adalah terpidana kasus korupsi bantuan keserasian sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2006.

Yang bersangkutan di dakwa karena melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP berdasarkan putusan pengadilan negeri ambon Nomor: 337/PID.B/2010/PN.AB tanggal 9 April 2010 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. *RM*

Surat Pernyataan terbuka Abddussukur Kaliky: screenshoot dokumen
Surat Pernyataan terbuka Abddussukur Kaliky: screenshoot dokumen


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun