Mohon tunggu...
HeranNews
HeranNews Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati Kemanusian

suara kaum tak bersuara

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Press Release, Dewan Adat MbahamMatta Fakfak

27 Agustus 2019   06:18 Diperbarui: 27 Agustus 2019   07:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Dewan Adat MbahamMatta Fakfak 

                                                                                  

Sehubungan dengan Aksi Damai Masyarakat Fakfak yang tergabung dalam Forum Anti Kekerasan dan Rasis Mbaham Matta Fakfak  pada hari Rabu, 21 Agustus 2019, maka dengan ini kami menyampaikan Press Release kami sebagai berikut :

  1. Bahwa kami sesuai Undang -- undang Nomor 40 Tahun 2008 melakukan aksi damai ini akibat  Ujaran Diskriminasi rasial kepada Orang Papua sehingga kami meminta semua Keluarga Nusantara di Fakfak untuk menahan diri tidak terpancing oleh propaganda pihak tertentu yang menghasut dan mengadu domba kerukunan dan kebersamaan hidup masyarakat Fakfak yang tinggi toleransi adat dan beragama ini dengan propaganda hoaks dan isu -- isu yang meresahkan.

  2. Kami tegaskan Bahwa Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak bersama Forum Anti Kekerasan dan Rasis Kabupaten Fakfak tidak MELAKUKAN atau bahkan MENGINSTRUKSIKAN untuk pembakaran Fasilitas Publik yakni PASAR sesuai prinsip Aksi Damai ini, karena Masa Aksi Hanya Melakukan aksi di tempat yakni Depan Kantor Dewan Adat Fakfak yang terblokade oleh aparat TNI/Polri dan pembakaran pasar ini terjadi saat masa aksi di blokade oleh Aparat TNI/Polri. Kami sadar penuh bahwa Pasar Thumburuni fakfak adalah roda ekonomi kita bersama

  3. Kami mengutuk keras Pelaku Pembakaran Rumah Adat Mbaham Matta Fakfak yang dilakukan oleh Aparat TNI/Polri dan Oknum Aparat TNI/Polri yang berpakaian SIPIL serta Pemuda yang diberikan Minuman keras dan di fasilitasi alat tajam, kami meminta para pelaku segera di usut dan ditangkap sesuai prinsip hukum yang berlaku bagi keadilan.

  4. Meminta Presiden Joko Widodo, mengintruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengganti Dandim dan Kapolres Fakfak atas keterlibatan skenario konflik yang dibangun oleh mereka sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat Fakfak, karena adanya keterlibatan Oknum anggota TNI/Polri yang berpakaian sipil dalam kericuhan yang di picu oleh Aparat  ini yang mengorbankan masyarakat Fakfak serta penggunaan peluru tajam dalam Aksi Damai ini.

  5. Bahwa sesuai surat pemberitahuan aksi dan dibalas dengan surat dari kepolisian untuk berkordinasi di Hotel Grand Fakfak dalam rangka Aksi Damai telah kami lakukan sesuai prosedur. Oleh karena itu kami menyesali sikap aparat TNI/Polri yang tidak NETRAL dan tindakan berlebihan Aparat TNI/Polri dalam penanganan masa aksi serta adanya mobilisasi dan provokasi langsung Oknum Anggota TNI/POLRI  kepada beberapa Pemuda yang telah diberi Minuman Keras dan dipersenjatai alat tajam untuk melakukan penyerangan terhadap masa aksi damai ini, agar pelaku penikaman segera di tangkap dan meminta Propam Polri dan POM TNI menyelidiki keterlibatan Oknum Aparat TNI/Polri dan di tindak tegas secara transparan dan akuntabel

  6. Meminta Kepada Komnas HAM, KONTRAS, ELSHAM, Peace Brigade International, Palang Merah Internasional Jakarta dan Amnesti Internasional di Jakarta untuk turun ke Fakfak melakukan Investigasi Darurat Kemanusiaan dan Kejahatan Negara ( State Crime ) di Kabupaten Fakfak akibat Konflik yang di tenggarai oleh Aparat TNI/Polri dan Oknum Aparat TNI/Polri yang berpakaian Sipil.

  7. Mendesak Menkopolhukam untuk meresponi kondisi Fakfak dengan berkordinasi bersama Forkompimda Propinsi Papua Barat dan Kabupaten Fakfak untuk  membangun rekonsiliasi pasca Konflik ini sebagai mitigasi konflik berkelanjutan

Fakfak, 23 Agustus 2019

 Sir Zet Gwasgwas

 Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak/Penanggung Jawab Aksi Damai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun