Mohon tunggu...
Bernai Jaya
Bernai Jaya Mohon Tunggu... Wiraswasta - saya adalah pejuang dan juara

hidup adalah juara, saya seorang pejuang yang selalu juara.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemilu itu Pesta, Bukan Musibah

14 November 2018   09:30 Diperbarui: 14 November 2018   09:38 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

17 April Pemilu serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia, dimana pada Pemilu ini dilakukan pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. pada Pemilu Tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di pisahkan dengan Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPD.

Pemilu merupakan pesta demokrasi bagi Rakyat Indonesia, perlu kita tekankan bahwa Pemilu adalah Pesta bagi rakyat. pada pemilu terdapat beberapa tahapan, tahapn yang banyak berinterkaksi dengan rakyat adalah Tahapan kampanye. pada Pemilu 2019 ini waktu kampanyenya hampir mencapai 7 bulan, sehingga waktu berinteraksi para peserta pemilu dengan rakyat lebih banyak. pada tahapan kampanye para peserta pemilu menyampaikan visi dan misinya bagaiman strategi peserta Pemilu tersebut membangun Daerah Pemilihannya (DAPIL) bagaimana peserta pemilu tersebut bisa menimbulkan harapan dan semangat bersama dalam membangun dan mensejahterakan rakyat maupun dapilnya. oleh karena itu pada tahapan kampanye ini rakyat diminta untuk menikmati agar kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu bisa menambah wawasan dan harapan untuk semangat dalam kebersamaan.

puncak dari pesta demokrasi tersebut adalah pada tanggal 17 April 2019 nanti, dimana rakyat di minta untuk menyampaikan hak pilihnya di kotak suara, hampir 7 bulan rakyat berinteraksi dengan peserta pemilu sehingga rakyat bisa menentukan pilihannya . satu suara menentukan nasib daerah tersebut untuk 5 tahun kedepan.

pemberian uang adalah satu strategi peserta pemilu untuk memenangkan kompetisi sebagai presiden, DPR ataupun DPD, masyarakat beranggapan bahwa pemberian uang dari peserta pemilu merupakan adalah salah satu bentuk implikasi dari pemilu, padahal untuk pemilu tahun 2019 ini bagi yang memberi dan menerima uang dikenakan penjara. 

Salah satu contoh di di Provinsi Jambi pada pilkada serentak tahun 2018 tepatnya di Kota Jambi terjadi penangkapan proses serah terima uang dengan tujuan untuk memilih salah satu calon Wali Kota Jambi, setelah diproses oleh Bawaslu Kota Jambi bahwa terbukti perbuatan tersebut adalah pidana pilkada, sehingga dilimpahkan ke kejaksaan. apa yang terjadi? 

Pemberi dan penerima uang di hukum selama 3 Tahun penjara. hanya dikarenakan uang 100 ribu yang memberi dan menerima uang berdampak penjara. ini jelas musibah bagi pemberi dan penerima, keluargapun ikut serta menerima musibah atas kejadian tersebut.

Masyarakat dalam pemilu ini pada tahapan kampanye telah ditetapkan dalam PKPU tentang kampanye, apa saja yang bisa diterima dari peserta pemilu, dalam Perbawaslu no 28 tahun 2018 juga dijelaskan apa saja yang bisa diterima oleh masyarakat. 

Semoga pada tahapan kampanye masyarakat bisa menilai sehingga untuk menentukan pilihan adalah calon peserta yang benar-benar berpihak kepada rakyat. bukan terpilih hanya untuk mengembalikan uang yang sudah habis pada saat kampanye.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun