Mohon tunggu...
Berliani November
Berliani November Mohon Tunggu... Mahasiswa : komunikasi

Tak sekadar menulis, tapi mencoba memahami dunia lewat kata.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Pacet Mojokerto: Kisah Cinta Berujung Mutilasi, Polisi Temukan 76 Potongan Tubuh

9 September 2025   12:22 Diperbarui: 9 September 2025   12:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka pelaku mutilasi di Mojokerto mutilasi tubuh kekasih hingga 76 bagian. ANTARA FOTO/Stevi Wibowo

Mojokerto - Warga Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di jalur menuju Batu. Polisi memastikan potongan tersebut berasal dari korban mutilasi yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial AM (24), diketahui telah empat tahun menjalin hubungan asmara dengan korban TAS (25). Keduanya tinggal bersama di sebuah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Namun, hubungan tanpa ikatan resmi itu justru berakhir tragis.

Pertengkaran Berujung Petaka

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 31 Agustus 2025. Saat itu AM pulang larut malam, namun pintu kos dikunci dari dalam oleh korban. Hal sepele tersebut memicu pertengkaran hebat, ditambah masalah ekonomi yang selama ini membebani keduanya.

"Pemicunya karena saya dikunci dari dalam. Emosi saya memuncak," ungkap AM dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Dalam kondisi marah, AM mengambil pisau dapur lalu menusukkan ke leher korban dari belakang hingga meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengalaman Jadi Tukang Jagal Dimanfaatkan

Tak berhenti di situ, pelaku yang pernah bekerja sebagai tukang jagal kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi kos. Dengan keahliannya, ia memotong tubuh korban menjadi puluhan bagian. Bahkan, tulang korban dipukul menggunakan palu hingga terpecah.

Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang sedikit demi sedikit di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto.

Warga Temukan Potongan Tubuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun