Mohon tunggu...
Berliani November
Berliani November Mohon Tunggu... Mahasiswa : komunikasi

Tak sekadar menulis, tapi mencoba memahami dunia lewat kata.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Azizah Salsa Siap Laporkan Penghina di Media Sosial, Batas Toleransi Penghinaan di Mana?

18 Agustus 2025   11:22 Diperbarui: 10 Oktober 2025   10:49 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jakarta ,- Baru-baru ini, selebgram Azizah Salsa memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap sebuah akun yang menghina dirinya secara online. Korban dalam hal ini adalah seseorang bernama "Big Mom" dan saudara kandungnya, Adimas Firdaus.

Berawal dari sebuah siaran langsung, Adimas sempat mengomentari kehidupan pribadi suami Ziva, Pratama Arhan, yang disebut-sebut sempat berada di lokasi sama dengan mantannya, meski kemudian dipastikan tidak terjadi apa-apa. Komentar tersebut memicu spekulasi yang berkembang menjadi fitnah.

"Saya merasa dihina secara tidak adil dan akan melanjutkannya secara hukum," kata Azizah, menunjukkan bahwa komentar meski tampak absurd bisa berdampak serius terhadap reputasi dan emosinya.

Menurut pengacara dari Klinik HukumOnline, perbuatan menyebar ujaran yang menyerang kehormatan atau nama baik secara online bisa digolongkan sebagai penghinaan ringan atau bahkan pencemaran nama baik. Di bawah UU ITE, seseorang yang menyebarluaskan konten penghinaan atau fitnah bisa dikenai Pasal 27 ayat (3) . Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta 

Sementara itu, dalam KUHP, penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 (KUHP lama) atau Pasal 436 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman hingga 6 bulan penjara atau denda maksimum Rp10 juta 

Meski komentar "Big Mom" sudah dibarengi permintaan maaf dari pihak Adimas, respons dari Azizah belum tiba. Kini, keputusan Azizah untuk melaporkan tindakan penghinaan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap reputasi di era digital.

Bagi para influencer atau individu publik, kritik adalah hal biasa. Namun, ketika opini mulai bergeser menjadi fitnah, sistem hukum hadir untuk memberi batas agar rasa hormat dan keadilan tetap terjaga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun