Mohon tunggu...
Berliani November
Berliani November Mohon Tunggu... Mahasiswa : komunikasi

Tak sekadar menulis, tapi mencoba memahami dunia lewat kata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Warga Indonesia Akan Terkoneksi ke NIK Melalui Sistem Payment ID

6 Agustus 2025   22:04 Diperbarui: 6 Agustus 2025   22:04 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Integrasi Payment ID dengan NIKIlustrasi sistem pembayaran digital terhubung ke NIK.Sumber: Medium Saison Capital

KOMPASIANA, 6 Agustus 2025 -- Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) resmi akan menerapkan sistem Payment ID mulai 17 Agustus 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh aktivitas transaksi digital masyarakat dari dompet digital, pinjaman online, cicilan, hingga paylater langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan diberlakukannya Payment ID, setiap transaksi finansial warga negara akan tercatat dan dipantau secara otomatis oleh sistem perbankan dan otoritas pajak. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari reformasi nasional dalam pengawasan ekonomi digital dan penguatan basis perpajakan nasional.

Apa Itu Payment ID?

Payment ID adalah identitas keuangan digital berbasis NIK yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Sistem ini memungkinkan seluruh transaksi seseorang dapat ditelusuri dengan satu identitas tetap: NIK yang tertera di KTP.

"Payment ID bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan dalam aktivitas keuangan masyarakat di era digital," jelas pihak BI dalam rilis resminya.

Dengan sistem ini, tidak ada lagi transaksi yang "tidak terdata". Bahkan saldo dompet digital, pembayaran utang pribadi, pinjaman daring, hingga belanja online akan bisa dipetakan dan direkam sebagai bagian dari aktivitas keuangan pribadi.

Alasan Diterapkannya Payment ID

Salah satu tujuan utama dari penerapan Payment ID adalah mencegah penghindaran pajak dan menutup celah transaksi tak terlacak, yang selama ini banyak terjadi di sektor informal dan transaksi digital.

"Era rahasia finansial telah berakhir," kata pakar keuangan digital, Dr. Endra Susilo. "Dengan sistem ini, negara dapat menghimpun data yang lebih akurat tentang perputaran uang, potensi pajak, serta perilaku konsumsi masyarakat."

Manfaat dan Tantangan

Manfaat utama:

  • Memudahkan proses verifikasi identitas di sektor keuangan

  • Mempercepat proses layanan keuangan, pembiayaan, dan kredit

  • Membantu UMKM dan masyarakat unbanked mendapatkan akses pembiayaan lebih adil

  • Meningkatkan akurasi pelaporan dan pengawasan pajak

Namun di balik manfaat tersebut, muncul pula kekhawatiran publik soal privasi data dan keamanan siber.

"Ketika semua transaksi kita dipantau, muncul pertanyaan: seberapa aman data kita dari penyalahgunaan?" ujar Dinda Ayu, aktivis digital rights. Ia menekankan pentingnya regulasi perlindungan data pribadi yang ketat sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh.

Reaksi Masyarakat

Penerapan Payment ID menuai reaksi beragam. Sebagian mendukung karena bisa menertibkan sistem keuangan dan pajak. Namun tak sedikit yang khawatir akan munculnya "negara pengintai" yang terlalu dalam mencampuri urusan keuangan pribadi.

Di media sosial, sejumlah netizen mengungkapkan keresahan jika transaksi kecil seperti transfer uang ke teman atau belanja jajan via e-wallet ikut diawasi dan dikenakan pajak.

Payment ID adalah langkah besar dalam reformasi digital Indonesia. Ia membawa harapan pada sistem keuangan yang lebih tertib dan inklusif, sekaligus tantangan besar dalam menjaga hak-hak privasi dan keamanan masyarakat. Penerapan kebijakan ini perlu diiringi dengan edukasi publik yang menyeluruh serta kesiapan infrastruktur teknologi nasional yang solid.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun