Mohon tunggu...
BERITA POLISI OFFICIAL
BERITA POLISI OFFICIAL Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

official berita polisi terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Keberhasilan Penegak Hukum Lalu Lintas dengan ETLE di Sulsel: Jutaan pelanggar Ditindak

1 Maret 2024   19:34 Diperbarui: 1 Maret 2024   19:39 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penegak hukum lalu lintas melalui teknologi kamera ETLE telah mengalami kemajuan yang signifikan sebagai upaya utama Ditlantas Polda Sulsel. Dalam periode januari hingga Februari 2024, terdapat peningkatan mencolok dalam jumlah terbukti pelanggaran lalu lintas,mencapai 1.745.121 rekaman, naik dari 737.677 pelanggaran sepanjang  tahun 2023. 

hal ini disebabkan oleh pengembangan sistem ETLE yang melibatkan semua satlantas Polres di wilayah  tersebut. Kombes Pol Dr. I MAde Agus Prasatya, S.I.K.,MHum., Dirlantas Polda Sulsel, menyoroti jumlah bukti rekaman yang tinggi sebagai edukasi di wilayah tersebut. 

Tingginya jumlah Pelanggaran lalu lintas,seperti tidak menggunakan sabuk pengaman,tidak menggunakan helm,berbonceng tiga,dan melawan arus, menjadi perhatian utama. Pelanggaran ini berpotensi meningkat resiko kecelakaan lalu lintas. Dampak dari peningkatan jumlah pelanggaran adalah peninggakatn pemblokiran data kendaraan karena tidak membayar  denda tilang setelah menerima surat konfirmasi. Kompol Gani, Kasubdit Gakkum, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat 8069 kendaraan yang terblokir pada tahun 2024 meningkaat dari tahun sebelumnya. 

masyarakaat diingatkan untuk segera membayar denda  tilang setelah menerima surat konformasi ETLE dan kode pembayran agar  masyarakat tidak kena blokir. Samsat diwilayah hukum Polda Sulsel telah menyediakan loket petugas blokir untuk membantu masyarakat melakukan pembayaraan denda tilang. 

Selain itu,pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama diimbau untuk memeriksa pelanggaran lalu lintas kendaraanya dam membayar denda tilang di Samsat. Pemerintah memberikan pembebasan biaya balik nama hingga 29 Maret 2024, sesuai dengan aturan UU No. 22 tahun 2009.

Secara Keseluruhan penegaakan hukum lalu lintas melalui teknologi ETLE telah memberi dampak positif dalam menanggani Pelanggaran  lalu lintas di Wilayah Hukum Polda Sulsel.  Masyarakat dihimbau untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan  bersama. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun