Mohon tunggu...
Berita Kasus
Berita Kasus Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya seorang jurnalis aktif di salah satu media online di Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pejabat Disperindag Sidoarjo Diam Seribu Bahasa Terkait Proyek di Pasar Tarik

29 Mei 2025   19:06 Diperbarui: 29 Mei 2025   19:06 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proyek Drainase atau gorong gorong di Pasar Tarik (Foto  By Tim BK)

SIDOARJO | Belum seminggu Kampanye Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) tahun 2025 usai digelar Pemerintah Sidoarjo ternyata tidak seluruhnya sikap keterbukaan informasi itu diikuti oleh pejabat dinas dibawahnya. Terbukti salah satu pejabat dinas di kabupaten Sidoarjo yakni  di Disperindag  masih enggan atau menutup diri terkait informasi proyek drainase atau gorong gorong yang berlangsung sampai hari ini Kamis,29 April 2025  di pasar Tarik kecamatan Tarik, Sidoarjo
 
Kepala unit  Pasar Tarik Khamim menyampaikan ke awak media bahwa pihak pengurus pasar tidak punya wewenang untuk memberikan tanggapan terkait proyek yang berlangsung di pasar tarik.

" Pasar Tarik hanya ketempatan lokasi aja mas, untuk lebih jelas bisa langsung ke Disperindag Sidoarjo,"pungkasnya.

Saat tim awak media mendatangi Disperindag Sidoarjo pada Jumat 23 April 2025 untuk bertemu Kasi Pasar Sulton Hasan,SH pihak staf menyampaikan pejabat terkait tidak bisa ditemui karena agenda dinas diluar kantor, padahal saat tim awak media datang diinfokan pejabat tersebut masih istirahat pasca sholat jumat.

Dugaan proyek siluman di pasar Tarik tak jelas apa nama proyeknya,berapa anggarannya dan siapa yang mengerjakan, semuanya serba tertutup dan tidak ada info tertuls yang ditampilkan di depan publk.

Pihak awak media saat mengkonfirmasi  ke kepala  pasar tarik dan  Kasi Pasar di Disperindag Sidoarjo dikantor masing masing tidak ada yang bisa menanggapi hingga berita ini tayang, belum ada pihak yang mau memberikan tanggapan,meski nomer whatsapp awak media sudah diinfokan tapi  semuanya bisu tanpa penjelasan padahal sudah jelas diatur dalam undang undang ada ancaman pidana dan denda  bagi pimpinan instansi pemerintah atau badan publik yang tidak bersedia menyediakan informasi seperti yang tercantum dalam pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Bersambung)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun