Mohon tunggu...
Andi Wisnudjaya
Andi Wisnudjaya Mohon Tunggu... Programmer - Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Orang Lain

Peminat Sosial Media dan Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku UMKM Jadi Prioritas Subsidi Kendaraan Listrik oleh Pemerintah

7 Maret 2023   08:15 Diperbarui: 7 Maret 2023   08:17 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia telah menetapkan insentif kendaraan listrik sebesar Rp7 juta per unit, dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk membantu produktivitas mereka dalam berusaha.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Keuangan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa target penerima bantuan ini diutamakan bagi pelaku UMKM, terutama penerima KUR dan BPUM.

Baca Juga : Catat Tanggalnya! BRI Salurkan KUR 2023 untuk UMKM Pekan Depan

"Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM," kata Febrio di ruang rapat Kemenko Marves seperti yang dilansir oleh Kumparan.

Selain UMKM penerima KUR dan BPUM, penerima bantuan juga adalah pelanggan listrik dengan kapasitas 450 sampai 900 VA. Ditetapkannya penerima bantuan ini dimaksudkan untuk membantu produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM.

Baca Juga :Sekarang Daftar UMKM Bisa Lewat HP, Begini Cara Gampangnya

Sebagai catatan, subsidi ini hanya diberikan kepada motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih. Pemberian bantuan diharapkan bisa dimulai pada 20 Maret mendatang.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Bantuan ini akan berlaku mulai 20 Maret dan berlaku hingga Desember 2023. Namun, untuk dana bantuan mobil listrik dan bus listrik belum dijelaskan berapa yang akan diberikan.

Sumber : SuaraUMKM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun