Mohon tunggu...
Benny RamadhanPutra
Benny RamadhanPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hobi membaca berita dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Pajak Pertambahan Nilai Untuk Aset Kripto

6 Juli 2022   16:41 Diperbarui: 6 Juli 2022   16:47 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, clan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, clan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain., sedangkan kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga

Sebelumnya, kripto Di Indonesia sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. 

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. 

Di Indonesia berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau uang kripto adalah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang. 

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Jadi bisa disimpulkan perdagangan asset kripto cukup meningkat

Berdasarkan PMK 68 thn 2022 untuk tarif PPN asset kripto, Sesuai dengan Pasal 5 PMK 68/2022 tarif PPN 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Si stem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun