Mohon tunggu...
Benedicta Raissa Christianty
Benedicta Raissa Christianty Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sekolah

Suka nonton drama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Holywings, Miras, dan Serba-Serbi Agama

10 Juli 2022   10:30 Diperbarui: 10 Juli 2022   10:48 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : katadata.co.id


Holywings adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang food and beverage (FnB) seperti bar, club, dan juga restoran. Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading sejak tahun 2014. Awalnya, Holywings merupakan sebuah kedai yang menjual nasi goreng dengan nama Kedai Opa yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedai tersebut akhirnya hanya bertahan selama tiga bulan saja karena bisnisnya sulit berkembang sehingga sang pemilik memilih untuk merombak konsep bisnis menjadi Holywings yang terkenal sebagai tempat nongkrong anak muda.

Baru-baru ini Holywings mendadak viral di sosial media karena penutupan sejumlah gerai yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak hanya itu, Holywings juga banyak diperbincangkan karena karyawannya yang terlibat kasus agama terkait kampanye mereka untuk menawarkan miras secara gratis dengan membawa nama Muhammad dan juga Maria. Ada 6 karyawan mulai dari direktur kreatif, tim desain, dan juga promosi yang ditangkap dan dijatuhi pasal Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ada pro dan kontra akan kasus Holywings ini. Ulama Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir beranggapan bahwa dengan dikenakan hukum terhadap Holywings hingga penutupan gerai hanya akan menambah angka pengangguran. Sementara itu warganet kebanyakan beranggapan bahwa penutupan harus dilakukan karena Holywings telah melanggar hukum dan memang harus ditindak. Kami juga sependapat bahwa seharusnya Holywings ditutup, bukan hanya karena melakukan kampanye yang membawa agama tapi memang bisnisnya yang tidak memiliki izin. Menurut kami, menggunakan agama untuk komersial telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 4b dengan salah satu bentuk ujaran kebencian seperti “membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain”. Kampanye diadakan untuk menarik perhatian banyak orang dalam pembelian miras di Holywings dan kegiatan promosi ini tidak mungkin tanpa persiapan yang berarti bisa saja karyawan Holywings sengaja membawa isu sensitif ini. Maka, mereka berhak untuk mendapat hukuman pidana.

Menurut beberapa agama, miras diharamkan. Dalam agama Islam pun dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." 

Tuhan dalam agama Kristen juga membenci kemabukan. Oleh karena itu ada beberapa konsekuensi yang dapat diterima oleh mereka yang mabuk karena minuman beralkohol. Tertera dalam Amsal 23:20-21a “Janganlah engkau ada di antara peminum anggur dan pelahap daging. Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin.”Agama Buddha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral. Yang salah satunya adalah Surameraya Majjapamadatthana Veramar Sikkapadam Samadiyami yang artinya aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan. Kitab Hindu juga melarang minuman keras, “Untuk minuman keras kotoran yang diekskresikan dari beras, dan kotoran tersebut berasal dari setan; Oleh karena itu seorang imam, penguasa, atau orang biasa tidak boleh minum minuman keras.” Agama Kong Hu Cu menganggap pengguna miras sebagai orang yang tidak berbakti pada agama. Hal ini ada dalam Kitab Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0.

Pesan dari setiap agama menyatakan bahwa miras adalah hal yang harus dihindarkan, bahkan ada yang menyebutnya haram. Oleh karena itu, sangat tidak etis jika agama yang begitu diagungkan dan dianggap suci oleh penganutnya disandingkan dengan miras untuk kepentingan promosi suatu perusahaan. Tindakan promosi sangat jelas mengacu pada dua agam, yakni Islam dan Kristiani. Agama ada isu sensitif di negara kita, Indonesia. Bentuk intoleransi seperti ini bisa menimbulkan perpecahan jika tidak ditindak lebih lanjut. Tindakan Holywings yang menggunakan agama untuk kepentingan komersial adalah hal yang salah dan tidak bisa dibenarkan.

Indonesia merupakan negara yang majemuk, ada banyak keragaman yang ada di Indonesia salah satunya ialah keberagaman agama. Perlu kita ketahui dari kasus diatas bahwasanya Holywings telah menyinggung mayoritas penganut dari dua agama dengan populasi terbanyak di Indonesia dari nama "Muhammad," dan "Maria" melalui promosi minuman keras yang dipublikasikan oleh mereka. Para karyawan yang terlibat kasus terkait kampanye mereka untuk menawarkan miras secara gratis dengan membawa nama "Muhammad" dan "Maria" dengan total ada 6 karyawan mulai dari direktur kreatif, tim desain, yang berpartisipasi dalam melakukan promosi tersebut, dan dapat disimpulkan bahwa Holywings berhak mendapat hukuman pidana terkait isu SARA. 

Ditulis oleh :

Benedicta Raissa Christianty Tedjalaksana

Mu'ammar Zacky Asyfaq

Reinandyka Shafira Salsabila Aljinani

Adila Siti Nurjannah

Remaja Belajar Menulis Konten Musim 5 Bastra ID

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun