Mohon tunggu...
Bella Dwi Amalistie Nisei
Bella Dwi Amalistie Nisei Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Pascasarjana Universitas Mercubuana

Don't stop learning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo - Pemajakan atas Passive Income dan Capital di Indonesia: Yuk, Kenali Lebih Jauh Penerapannya!

9 April 2021   01:38 Diperbarui: 9 April 2021   13:07 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada jaman sekarang anak muda sudah lebih sadar untuk menyiapkan hari tuanya. Salah satu cara yang disiapkan anak muda sekarang yaitu memperoleh Passive income agar di hari tua mereka tidak perlu bekerja keras lagi. 

Dengan banyak nya produk-produk yang ditawarkan untuk memperoleh passive income, kita juga harus mengetahui bahwa Passive income  ini merupakan objek pajak. So sebagai warga negara yang baik yuk mari kenali aspek dan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk passive income tersebut.

Sebelum kita mengenal aspek dan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk passive income tersebut, kita bahas apa arti passive income itu sendiri ya, jadi passive income adalah penghasilan yang didapat dari aset yang dimiliki tanpa harus bekerja secara aktif didalamnya menurut Robert T Kiyosaki.

Aspek pemajakan atas dividen

bagi-bagi-dividen-606fef6c8ede483e9c322fb2.jpeg
bagi-bagi-dividen-606fef6c8ede483e9c322fb2.jpeg
Bagian laba yang diperolehan dari hasil usaha perusahaan yang sahamnya kita miliki, kepemilikan polis asuransi dan hasil usaha koperasi yang dibagikan oleh anggota koperasi disebut Dividen. Lalu apa saja bisa kita sebut sebagai dividen, yaitu :
  1. Pendistribusian laba perusahaan baik secara langsung ataupun tidak langsung, dalam bentuk dan nama apapun;
  2. Hasil Likuidasi perusahaan dimana nilainya melebihi jumlah modal yang disetor dan dikembalikan ke pemegang saham tersebut. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  3. Saham yang diberikan karena laba usaha;
  4. pencatatan tambahan modal yang dilakukan walaupun tanpa dilakukan penyetoran;
  5. Pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang dimana bersangkutan jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
  6. Dalam tahun-tahun sebelumnya diperolehan keuntungan dari modal yang telah disetorkan dan dilakukan pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, akibat dari pengurangan dari modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  7. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba perusahaan tersebut;
  8. Obligasi yang mengasilkan laba untuk pemiliknya
  9. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  10. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  11. Biaya perusahaan yang merupakan pengeluaran perusahaan untuk keperluan Pribadi pemegang saham

Dalam perolehan dividen tersebut akan dikenakan pajak dengan kriteria dan tarif tertentu, yaitu :

Wajib Pajak Dalam Negeri -- Orang Pribadi

Menurut Pasal 17 UU PPh Pasal 2c, untuk wajib pajak orang Pribadi dalam negeri dikenakan pajak sebesar 15% dari penghasilan brutonya.


Wajib Pajak Dalam Negeri - Badan

Menurut Pasal 23 ayat 1 huruf a, tariff yang berlaku sebesar 15% dari jumlah bruto.


Wajib pajak luar negeri -- Badan / Orang Pribadi

Menurut Pasal 26 ayat 1 huruf a, tariff yang berlaku atas dividen yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (Badan / Orang Pribadi) sebesar 20%.


Aspek pemajakan atas Branch Profit Tax

Branch Profit Tax adalah pajak tambahan dikenakan pada BUT yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi oleh Pajak Pengasilan terutang dari suatu bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun