Mohon tunggu...
Bellah Fatimah
Bellah Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Hoby menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Patologi Sosial (Studi Kasus Kecanduan Judi Online)

6 Oktober 2023   23:35 Diperbarui: 6 Oktober 2023   23:41 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Media Indonesia 

Para sosiolog mendefinisikan Patologi Sosial sebagai suatu tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal (Kartino, 1988). Patologi sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala sosial dalam masyarakat yang dianggap sakit.

Penyimpangan sosial yang terjadi pada sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, hal ini terjadi akibat adanya interaksi sosial antara individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Masalah sosial yang terjadi merupakan fenomena yang muncul pada realitas kehidupan masyarakat, dalam arti bahwa masalah yang timbul karena individu gagal dalam proses sosialisasi atau individu mempunyai cacat dalam sikap dan berperilaku tidak berpedoman pada nilai sosial dan nilai kepercayaan yang ada dalam masyarakat.

Patologi sosial adalah salah satu bentuk penyimpangan yang sudah akut menjadi penyakit budaya yang ada pada masyarakat. Salah satu bentuk patologi sosial yang ada dalam masyarakat dan masuk dalam klasifikasi kejahatan yaitu judi. Judi yang dilakukan dapat merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri karena sifat judi yang tidak baik dari segi nilai dan juga norma.

Pada dasarnya judi online sama dengan judi lain karena di dalamnya ada unsur kalah menang serta terdapat suatu nilai yang dipertaruhkan namun yang terdapat jaringan internet maka mereka dapat bermain judi online. Selain dengan menggunakan jaringan internet permainan judi online juga memanfaatkan situs atau website judi yang telah disediakan oleh para penyedia jasa perjudian online yang tersebar di dunia maya.

Perjudian dilakukan oleh kedua belah pihak yang di dalam perjudian tersebut terdapat pertarungan antara kedua belah pihak tersebut dengan mempertaruhkan suatu nilai atau suatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan dalam permainan judi. Kegiatan judi yang dilakukan memiliki potensi untuk menjadi sebuah masalah, baik secara ekonomi maupun psikologis, dorongan untuk terus melakukan perjudian tersebut hingga perjudian tersebut sudah menjadi kebutuhan hingga candu yang dialami oleh pelaku judi inilah yang menjadi masalah pada masyarakat yang menyebabkan patologi sosial atau disebut penyakit sosial yang sudah akut.

Bahkan kemajuan teknologi membuat perjudian lebih mudah dilakukan tanpa adanya rasa takut dan semakin banyak macam jenis perjudian dari yang tadinya judi secara tradisional yaitu dengan melakukan judi dari kartu dengan jangkauan dekat hingga sekarang judi dapat dilakukan secara online dengan nilai yang didapat jauh lebih besar dibanding dengan judi sebelumnya.

Maraknya aplikasi judi online membuat banyaknya masyarakat yang ikut melakukan judi online hingga menyebabkan kecanduan yang berkepanjangan. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, dapat dilihat bahwa kebanyakan judi online ini dimainkan oleh usia dewasa bahkan remaja. Kebanyakan korban judi online akan merasa puas saat memenangkan pertandingan diawal-awal, namun setelah korban mengalami kekalahan dalam judi online mereka akan terus melakukan perjudian tersebut hingga mereka merasakan kerugian dalam hal ekonomi bahkan menjadi buah bibir di masyarakat.

Korban terus melakukan perjudian online karena mereka tidak bisa menghentikan rasa kecanduan yang mereka rasakan. Tak jarang korban kehilangan harta benda yang mereka miliki seperti sejumlah uang, perhiasan, rumah hingga sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan saat melakukan judi online. Tak jarang beberapa korban merasa depresi karena judi online yang telah menghabiskan sebagian bahkan seluruh harta benda yang mereka miliki.

Beberapa penyebab terjadinya judi online diantaranya, teknologi yang digunakan sebagai alat utama untuk melakukan judi online melalui media internet mudah diakses, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum serta lingkungan yang memberikan kesempatan. Biasanya judi online terjadi karena individu melihat individu lain yang berhasil melakukan judi online dan mendapat keuntungan yang besar sehingga rasa penasaran untuk melakukan judi online semakin besar. Selanjutnya setelah melakukan beberapa kali judi online, individu tersebut akan merasa ketagihan hingga enggan berhenti dan terus melakukan judi tersebut.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya judi online yakni dengan tidak pernah mencoba melakukannya karena saat seseorang mulai mencoba melakukannya maka akan sangat sulit untuk menghentikan perilaku tersebut. Selain itu dukungan dari orang terdekat menjadi salah satu faktor yang cukup penting sehingga seseorang akan merasa lebih terbuka terhadap masalah yang dihadapi serta akan membantu memperkuat dan mempertegas keberadaan sisi rasional dan mematikan hasrat untuk bermain judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun