Saya Bela Arum Sari 202111036 dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, saya akan menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sosiologi hukum antara lain:
1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja syaratnya.
Jawaban:
Menurut saya Efektifitas hukum artinya seseorang itu melakukan tindakan perbuatan yang benar dan sesuai dengan norma-norma hukum sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan, serta menerapkan norma-norma itu dengan baik dan dapat di patuhi. Efektivitas disini yaitu untuk mencapai suatu tujuan dalam masyarakat agar tujuan tersebut berhasil sesuai dengan yang diharapkan. Â Dalam hal ini hukum dan juga masyarakat juga mempunyai hubungan yang mengandung simbiosis mutualisme, jadi adanya timbal balik antara keduanya, jadi sama-sama menguntungkan. Maksudnya adalah, jika disitu ada suatu hukum maka disitu juga ada masyarakatnya. Dalam efektifitasnya juga hukum disini untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan kesadaran masing-masing mengenai perbuatan hukum mengenai norma-norma tersebut, agar tidak menyimpang dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Serta dalam hal ini efektivitas hukum juga bertujuan agar masyarakat juga imbang dalam ketertiban dalam bermasyarakat, sehingga masyarakat juga merasakan kenyamanan.
Adapun syarat-syarat agar hukum menjadi lebih efektivitas :
a. Merancang undang-Undang dengan benar, memberikan secara pasti, mudah dimengerti serta jelas kaidah yang terkandung.
b. Undang-undang memiliki sifat melarang serta tidak membolehkan.
c. Adanya saksi yang harus sesuai dengan harapan.
Dapat disimpulkan bahwa adanya beberapa syarat yang mempengaruhi faktor sehingga hukum memiliki fungsi didalam masyarakat, misalnya kaidah hukum atau memiliki aturan sendiri, penegak dalam menegakkan hukum, sarana serta fasilitas yang dimiliki oleh penegak hukum, dan juga masyarakat sadar akan peranannya.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawaban: