Mohon tunggu...
Bela Arum
Bela Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang mempunyai hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan yang Berkaitan Mengenai Sosiologi Hukum

9 Desember 2022   16:57 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:58 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya Sosiologi disebut sebagai suatu ilmu yang memiliki keterkaitan mengenai hubungan sosial manusia antara satu dengan yang lainnya. Sangat penting memahami suatu sosiologi hukum, karena merupakan suatu lembaga dalam masyarakat (social institution) yang berkaitan dengan kaidah nilai serta pola pikiran yang berhubungan dalam kehidupan bermasyarakat. Pendekatan sosiologi hukum merupakan penelitian bermetode nomologik-induktif. Pendekatan sosiologis harus terus berkembang dan juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan suatu analisis mengenai permasalahan yang terjadi agar lebih efektif kedepannya.

Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah adalah semisal kita melakukan transaksi jual beli suatu barang, nah maka disitu ada 2 hubungan yaitu antara penjual dan juga pembeli. Selain itu ada barang yang di jual, lalu pembeli melakukan pembelian suatu barang tersebut, kemudian kedua belah pihak setuju dalam penentuan harga barang tersebut, lalu kemudian melakukan kesepakatan bersama.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul!

Jawaban:

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurut saya adapun maksudnya adalah salah satu bukti nyata mengatakan bahwa keadilan di negeri ini sangat tajam dalam memberikan hukuman kepada masyarakat kelas rendah dari pada pejabat tinggi. Dapat di bandingkan dengan para tikus berdasi bahwa mereka merupakan para pejabat yang berekonomi kelas atas yang terseret kasus seperti korupsi dan suap. Di dalam kehidupan setiap harinya sering kita temui permasalahan kecil tetapi menganggap masalah itu besar dan terus menerus dipermasalahkan yang seharusnya dapat disudahi secara keluarga, namun hal tersebut tidak bisa.

Akan tetapi adapun perbuatan hukum antara mereka yang mempunyai uang dan yang tidak mempunyai uang, antara mereka ada yang memiliki kekuasaan dan yang tidak memiliki kekuasaan. Keadilan bagi rakyat kecil sangat dianggap sangat remeh, bahkan tidak ada yang memikirkannya. Sehingga dalam hal ini, penegak hukum hanya memberikan keadilan bagi kaum yang kaya yang memiliki jabatan, sedangkan kalangan bahwa hanya dianggap remeh. Hal ini justru malah mengakibatkan, penegakan hukum hanyalah dijadikan sebagai bagian dari aturan, sehingga tidak ada yang menegaskan hukum yang lebih positif, dan kalangan bawah hanya akan terus dianggap remeh oleh hukum, tanpa mengedepankan positivisme.

4. jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism.

Jawaban:

a. law and social control, Hukum sebagai pengendalian atau sebagai kontrol sosial yang memiliki peran aktif yang memiliki tujuan untuk menentukan perilaku manusia. Dalam perilaku manusia yang dapat dianggap melakukan penyimpangan terhadap suatu peraturan hukum. Sehingga dalam hal ini, hukum hanya memberi sebuah sanksi kepada para pelanggar hukum yang melanggar aturan tersebut. Dan pengendalian kontrol sosial ini juga sangat penting, agar manusia tidak melanggar norma serta nilai yang berlaku, sehingga manusia patuh akan aturan yang berlaku dilingkungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

b. Socio-legal, studi sosio-legal merupakan bentuk studi yang menjelaskan cara melihat hukum lebih kepada aspek yang jelas daripada tulisannya. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, suatu masalah yang akan dikaji tak cukup pada suatu kajian suatu norma hukum, akan tetapi harus sesuai aspek yang diberlakukan. Sosiologi Hukum memiliki tujuan untuk memberikan pengertian atau cara tentang praktek-praktek hukum baik oleh para penegakan hukum serta dalam masyarakat.  

c. Legal pluralism, disebut juga Pluralisme hukum merupakan munculnya suatu ketentuan atau sebuah peraturan hukum yang lebih dari satu di dalam suatu kehidupan sosial. Adapun munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia ini penyebabnya adalah karena adanya faktor historis bangsa indonesia yang memiliki perbedaan antari suku, bahasa, budaya, agama serta ras. Pluralisme hukum muncul dengan tujuan dapat memberi pandangan berbagai macam keragaman sistem normatif pada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat maupun daerah, dan aparat penegakkan hukum bahwa sudah saat nya harus melupakan cara berhukum yang sentralistik dengan melupakan keragaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun