Mohon tunggu...
Julian Andy Mangkulla
Julian Andy Mangkulla Mohon Tunggu... Content Kreator

sekarang lagi tertarik dengan AI.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Kedaulatan Digital (5/10): Ini Sertifikat Tanah Digital Anda - Pilar #2 Bukti Kepemilikan

22 Juni 2025   21:03 Diperbarui: 22 Juni 2025   21:03 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas langkah pertama dalam membangun benteng pertahanan digital kita: mendaftarkan "blueprint" diri kita di sebuah registri nasional. Registrasi adalah langkah penting, tetapi itu sendiri belum cukup. Anda butuh sesuatu yang bisa Anda pegang---secara digital---sebagai bukti kepemilikan yang tak terbantahkan.

Inilah pilar kedua dari solusi kami: Sertifikat Kepemilikan Digital.

Pikirkan tentang properti fisik. Setelah Anda membeli sebidang tanah, Anda tidak hanya mencatatkannya di BPN. Anda menerima sebuah dokumen fisik yang sakral: Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen inilah yang menjadi bukti absolut kepemilikan Anda, yang bisa Anda tunjukkan di pengadilan atau saat melakukan transaksi.

Kita memerlukan hal yang sama untuk properti digital kita. Setelah proses registrasi dan verifikasi identitas digital Anda selesai, sistem akan menerbitkan sebuah "SHM Digital" yang unik, aman, dan tidak dapat dipalsukan.

Di dunia teknologi modern, ini paling ideal diwujudkan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT).

Tunggu dulu, jangan langsung membayangkan gambar monyet digital yang mahal. Lupakan sejenak hype dan spekulasi. Pada intinya, teknologi NFT adalah sebuah terobosan dalam menciptakan sertifikat digital yang unik dan terverifikasi di blockchain.

Penting untuk dipahami, NFT ini BUKAN gambar wajah Anda. NFT ini adalah dokumen legal digital yang berfungsi sebagai sertifikat Anda. Di dalam "dokumen" NFT ini tercatat informasi krusial:

  • ID Unik Pendaftaran: Nomor identifikasi unik dari registri nasional.

  • Sidik Jari Digital Aset: Sebuah hash kriptografis (kode unik) dari blueprint digital Anda, yang membuktikan bahwa sertifikat ini terhubung dengan aset spesifik tersebut.

  • Cap Waktu (Timestamp): Tanggal dan waktu kapan sertifikat itu diterbitkan, membuktikan kapan Anda pertama kali mengklaim kepemilikan.

  • Informasi Kepemilikan: Alamat dompet digital (digital wallet) Anda yang tercatat sebagai pemilik sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun