Mohon tunggu...
Julian Andy Mangkulla
Julian Andy Mangkulla Mohon Tunggu... Content Kreator

sekarang lagi tertarik dengan AI.

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Kedaulatan Digital (4/10) : Membangun Benteng Pertahanan Anda - Pilar #1 Registrasi Digital

21 Juni 2025   18:11 Diperbarui: 21 Juni 2025   18:16 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah memahami celah hukum yang ada, kita tahu bahwa mengandalkan sistem lama sama seperti membawa pisau ke dalam perang drone. Kita memerlukan senjata baru, sebuah benteng pertahanan yang dirancang untuk dunia digital. Inilah pilar pertama dari solusi yang kami usulkan: Sistem Registrasi Identitas Digital Nasional.

Bagaimana kita bisa membuktikan kepemilikan atas sesuatu yang tak terlihat seperti esensi digital kita? Jawabannya sama seperti cara kita membuktikan kepemilikan atas aset berharga lainnya: dengan pencatatan formal yang diakui oleh otoritas.

Konsep registri ini bukanlah tentang pemerintah yang mengumpulkan data pribadi Anda. Sebaliknya, ini adalah tentang Anda yang secara proaktif mencatatkan klaim kepemilikan atas aset digital Anda di sebuah "kantor pertanahan" digital yang aman dan terpercaya.

Prosesnya akan terlihat seperti ini:

  1. Pembuatan Aset Profesional (The "Blueprint"): Langkah pertama adalah menciptakan "master copy" dari diri digital Anda. Anda tidak menggunakan foto selfie yang buram, melainkan bekerja sama dengan studio terverifikasi untuk menciptakan aset berkualitas tinggi. Ini bisa berupa pemindaian 3D wajah yang presisi, rekaman suara dengan berbagai intonasi (voice bank), atau bahkan data cara Anda bergerak (motion capture). Ini adalah blueprint digital Anda.

  2. Verifikasi dan Pendaftaran: Blueprint ini kemudian Anda daftarkan ke portal registri nasional (misalnya, di bawah naungan Kominfo atau Kemenparekraf). Di sini, sebuah badan yang ditunjuk akan melakukan verifikasi untuk memastikan dua hal:

    • Keaslian: Bahwa aset tersebut benar-benar merepresentasikan Anda.

    • Keunikan: Bahwa Anda adalah orang pertama yang mendaftarkan identitas ini.

  3. Enkripsi dan Keamanan Tingkat Tinggi: Setelah diverifikasi, data mentah (file 3D, rekaman suara) Anda tidak akan dipublikasikan. Data tersebut dienkripsi dengan kunci yang hanya Anda miliki dan disimpan dengan aman. Yang tercatat secara publik hanyalah fakta pendaftarannya---sebuah entri yang menyatakan bahwa "individu A adalah pemilik sah dari representasi digital dengan kode identifikasi XYZ."

Dengan mendaftarkan blueprint digital Anda, Anda secara resmi dan legal mendeklarasikan kepada seluruh dunia: "Representasi digital dari wajah dan suara ini adalah properti intelektual saya yang sah. Setiap penggunaan komersial harus melalui izin saya."

Ini adalah langkah pertama yang fundamental dalam membangun benteng pertahanan digital Anda.

Bersambung di artikel berikutnya: Setelah mendaftar, bagaimana Anda mendapatkan bukti kepemilikan yang kuat dan tak terbantahkan? Kita akan membahas konsep "Sertifikat Tanah Digital" untuk identitas Anda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun