"Sungai Deli si Pemenuh Kebutuhan yang telah Tercemar"Â
Oleh : Basaria F.A Sihombing
Mahasiswi Fakultas Bioteknologi, Universitas Kristen Duta Wacana
Sungai merupakan sumber air bagi banyak makhluk hidup, walaupun demikian sungai juga dapat menjadi sumber bencana bagi makhluk hidup itu sendiri. Barangkali hal ini merupakan ungkapan yang sering kita bicarakan ketika diskusi tentang sungai.
Namun, belakangan ini perkembangan industri semakin pesat baik dari jumlah, teknologi, tingkat produksi maupun limbah yang dihasilkan. Kita tau bahwa banyak industri-industri "NAKAL", khususnya industri yang berada didekat aliran sungai cenderung akan membuang limbah industrinya kebadan sungai, dimana hal ini dapat menyebabkan terjadinya pencemaran ekosistem air. Mengapa ? Karena pembuangan limbah industri ke dalam sungai dapat menyebabkan berubahnya susunan kimia dan fisik air. Polutan yang dihasilkan oleh industri dapat berupa logam berat dan panas. Limbah rumah tangga juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya air sungai, sebab dari limbah rumah tangga dihasilkan beberapa zat organik dan anorganik yang dibuang dan dialirkan melalui selokan-selokan dan akhirnya bermuara ke sungai.
Salah satu sungai yang sudah mulai tercemar saat ini ialah Sungai Deli. Sungai Deli merupakan satu dari delapan sungai yang ada di Kota Medan. Sungai tersebut memiliki luas areal DAS mencapai 48.162 ha. Sungai Deli merupakan penyumbang sumber air terbesar bagi penduduk kota Medan. Hulu sungai Deli terletak di dataran tinggi yang berada diantara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Karo. Luas hutan di hulu Sungai Deli hanya tinggal 3.655 hektar, atau tinggal 7,59 persen dari 48.162 hektar areal DAS Deli.Perkembangan industri dan pemukiman di sepanjang aliran sungai deli telah mempengaruhi kualitas air sungai. Penurunan kualitas air ditandai dengan perubahan warna air dan bau padahal, sebahagian masyarakat di pinggiran sungai masih memanfaatkan air Sungai Deli untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kegiatan memancing. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap kualitas badan air untuk suatu peruntukan didasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Penentuan Indeks Pencemaran (IP).
Menurut laporan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, di sepanjang aliran Sungai Deli saat ini terdapat kurang lebih 54 industri dan 27 saluran limbah domestik. Industri-industri disepanjang aliran Sungai Deli terdiri dari industri cat, elektroplanting, industri lapas baja, dan industri makanan. Garam-garam kromium digunakan dalam industri besi baja, cat, bahan celupan (dyes), bahan peledak, tekstil, keramik, gelas, fotografi, sebagai bahan penghambat korosi dan campuran lumpur pengeboran (drilling mud). Penelitian Adi (2002) menunjukkan bahwa konsentrasi kromium di Sungai Deli sudah melebihi baku mutu. Menurut ATSDR (Agency for Toxic Substances and Disease Registry) mengkonsumsi air yang mengandung Cr dengan konsentrasi yang jauh lebih tinggi dari kebutuhan normal akan mengakibatkan anemia, masalah lambung dan usus kecil, gangguan pada sistem reproduksi dan kanker.
Pencemaran sungai terjadi apabila kualitas air sungai turun sampai tingkat tertentu sehingga tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Tolok ukur yang digunakan untuk menentukan telah terjadi pencemaran air adalah baku mutu kualitas air sesuai dengan kelas sungai tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, untuk menjaga kualitas air agar tetap pada kondisi alamiahnya perlu dilakukan pengelolaan dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana. Agar sungai dapat bermanfaat secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukaannya, yang perlu dilakukan adalah mengkaji kondisi kualitas air Sungai Deli Kota Medan, kemudian menemukan upaya pengendaliannya sebagai salah satu segi pengelolaan lingkungan hidup.
Dari hasil beberapa penelitian yang telah dilakukan meunjukkan bahwa air Sungai Deli telah tercemar ringan untuk peruntukkan air kelas II Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001. Hal ini dapat disebabkan karena adanya aktifitas warga yang menggunakan air Sungai Deli dengan memberikan masukan beban pencemar yang cukup tinggi. Serta adanya juga aktifitas industri yang memberikan masuknya beban pencemar ke Sungai Deli. Pencemaran Sungai Deli di wilayah Kabupaten Deli Serdang diduga berasal dari limbah domestik permukiman penduduk berupa tinja dan limbah deterjen, limbah pertanian yang menggunakan pupuk dan pestisida, serta limbah industri.
Sehingga saran yang dapat diberikan yaitu memberlakukan strategi pengendalian pencemaran dalam menjaga kualitas air. Hal difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana yang bertujuan untuk mengoptimalkan dalam memantau kualitas air sungai secara lebih rutin lagi diikuti dengan meningkatkan program pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait agar dapat meminimalisir pencemaran air sungai dimana hasil pelaksanaan pengawasan dapat digunakan sebagai acuan dalam penegakan hukum. Strategi pengendalian pencemaran air juga dapat tercapai dengan pengaplikasian program-program pengendalian pencemaran yang diwujudkan secara nyata dan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program sosialisasi dan pelatihan untuk dapat menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI