Selama ini perizinan ini banyak dikeluhkan masyarakat dan disalah gunakan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. korupsi, dan kolusi antar pejabat pemerintah dengan para pengusaha.Â
Perangkat undang-undang dan peraturan negara dipakai sebagai sarana penyelahangunaan wewenang para pejabat yang terkait dengan hal tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, maka pembentukan pemerintahan yang bersih dapat terlaksana dalam menjalankan pemerintahan, dan dunia usaha lebih berkonsentrasi di dalam pengembangan dunia usaha. Dengan demikian pemerintah lebih fokus terhadap pengawasan dan penyempurnaan standar-standar dengan kegiatan tersebut..
Selama ini standar-standar keinsinyuran yang berlaku di Indonesia diterbitkan Pemerintah dalam bentuk regulasi yang dipakai sebagai panduan penyelenggaraan praktik keinsinyuran. Sekarang kesempatan tersebut beralih kepada tanggungjawab asosiasi penyelenggara kegiatan profesi keinsinyuran.Â
Khusus untuk keinsinyuran asosiasi yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan profesi keinsinyuran adalah Persatuan Insinyur Indonesia, PII. Seperti yang tercantum di dalam UU no 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.Â
Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa standar layanan insinyur diusulkan oleh PII dan ditetapkan oleh menteri yang membina bidang keinsinyuran.
Kenapa bisa demikian? Hal ini disebabkan sebagai sebuah perkumpulan Insinyur, PII harus melakukan pembinaan dan memberikan perlindungan kepada anggotanya di dalam berprofesi.Â
Pembinaan dalam arti setiap anggota asosiasi tersebut di bawah pengaturan dan pengendaliani PII, Diatur dan dikendalikan melalui Kode Etik Insinyur dan melalui standar-standar layanan keinsinyuran.Â
Perlindungan dalam arti ketika seorang Insinyur mendapatkan klaim terhadap kegagalan pekerjaan keinsinyuran, sementara Insinyur tersebut telah mematuhi Kode Etik dan standar-standar pelayanan keinsinyuran, maka Insinyur tersebut terlindung dari denda dan jeratan hukum sebagai hasil pekerjaannya.Â
Dengan sistem ini maka setiap Insinyur akan menjalankan profesinya dengan baik, tidak melanggar aturan, dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.Â
Dengan berpedoman kepada standar-standar keinsinyuran tersebut maka setiap Insinyur yang berprofesi sebagai Insinyur terlindungi oleh UU keinsinyuran itu sendiri.